Masa kerja KPPS dimulai paling lambat enam bulan sebelum pelaksanaan Pemilu atau sejak ditetapkan oleh KPU Kabupaten/Kota.
Pasca pemungutan suara, KPPS akan dibubarkan paling lambat dua bulan setelahnya.
Informasi ini diharapkan bermanfaat bagi calon petugas yang berkeinginan berpartisipasi dalam penyelenggaraan Pemilu, untuk mendukung terwujudnya proses demokrasi yang berkualitas di Indonesia.
Baca Juga:Berapa Besaran Gaji Anggota KPPS Pemilu 2024? Dipastikan Naik dari Periode Sebelumnya!Resep Roti Manis Ubi Ungu, Kombinasi yang Unik dan Menggugah Selera
Demikian informasi mengenai cara daftar anggota KPPS Pemilu 2024 beserta jadwal lengkapnya.
(pm)
