PASUNDAN EKSPRES – Amerika Serikat (AS) sudah menggunakan hak veto untuk melakukan penolakan resolusi gencatan senjata di Gaza.
Hal tersebut disampaikan oleh Amerika Serikat pada rapat Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (DK PBB) tentang kondisi perang Israel-Palestina di Jalur Gaza.
Hak Veto DK PBB Digunakan Amerika Serikat
Dilansir dari detiknews, Selasa (12/12/2023), dengan menggunakan hak istimewanya sebagai Negara Anggota Tetap Dewan Keamanan PBB, Amerika Serikat menggunakan hak istimewanya untuk menolak resolusi yang bertujuan mencapai perdamaian di Gaza.
Baca Juga:Pohon Natal Termahal di Dunia, Harganya Bikin Melongo, Kaget Banget!Bikin Resep Klepon Gula Merah di Rumah Anti Gagal, Gula Merahnya Langsung Meleleh!
Menurut laporan dari Associated Press (AP) pada Sabtu (9/11/2023), rapat Dewan Keamanan PBB yang menghasilkan resolusi tersebut diadakan pada Jumat (8/11/2023) waktu setempat.
Rapat Dewan Keamanan PBB yang bertujuan untuk mencapai resolusi dalam rangka mencapai perdamaian di Gaza diinisiasi setelah Sekretaris Jenderal PBB, Antonio Guterres, mengirim surat kepada Dewan Keamanan.
PBB mengakui pentingnya jeda kemanusiaan di Gaza untuk mencegah peningkatan jumlah korban sipil dan kerusakan yang terus bertambah.
Voting dilaksanakan untuk mencapai resolusi tersebut. Dari 15 anggota Dewan Keamanan PBB, 13 anggota menyetujui resolusi untuk mencapai gencatan senjata di Gaza, sedangkan satu negara, yaitu Inggris, memilih abstain.
Sementara itu, satu negara lainnya, yaitu Amerika Serikat, menggunakan hak veto-nya untuk menolak resolusi tersebut.
Apa itu Hak Veto DK PBB?
Menurut situs PBB (United Nations/UN), hak veto Dewan Keamanan PBB adalah hak istimewa yang dimiliki oleh lima Negara Anggota Tetap Dewan Keamanan PBB, yaitu China, Prancis, Federasi Rusia, Inggris, dan Amerika Serikat (AS).
Hak veto ini memberikan kelima negara tersebut kekuatan suara khusus untuk memveto atau menolak suatu resolusi PBB.
Baca Juga:Kronologi Sepasang Mahasiswa UNAND Lakukan Tindakan Mesum di Sebuah MasjidPerbedaan Cushion dan Foundation, Mana yang Paling Menutupi?
Kelima negara tersebut diberikan status istimewa sebagai Negara Anggota Tetap di Dewan Keamanan PBB, yang juga disertai dengan kekuatan suara khusus yang disebut “hak veto”.
Para perancang perjanjian sepakat bahwa jika salah satu dari kelima anggota tetap tersebut memberikan suara negatif dalam Dewan Keamanan yang terdiri dari 15 negara, maka resolusi atau keputusan tersebut tidak akan disetujui.
Kelima anggota tetap telah memanfaatkan hak veto mereka pada satu waktu. Jika salah satu anggota tetap tidak sepenuhnya setuju dengan resolusi yang diajukan tetapi tidak ingin menggunakan hak istimewa, mereka dapat memilih untuk abstain.
