PASUNDANEKSPRES.CO- Polda Metro Jaya terus mendalami kasus kecelakaan kereta api di Stasiun Bekasi Timur dengan memeriksa sejumlah pihak. Hari ini, Rabu, 6 Mei 2026, pemeriksaan dilakukan terhadap PT VinFast Auto.
Agenda pemeriksaan terhadap manajemen taksi Green SM dan perusahaan penyedia kendaraan, PT VinFast, yang semula dijadwalkan Selasa (5/5/2026), ditunda dan dilaksanakan hari ini pukul 10.00 WIB.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto membenarkan penjadwalan ulang tersebut.
Baca Juga:Kuliah Umum Dahlan Iskan di Universitas Paramadina: Pemimpin Harus Beri Sinyal Jika Sedang KrisisBro Ron Bantah Dituding Pukul Duluan dan Rasis, Narasi yang Mereka Bangun Tak Sesuai Video CCTV
“Ditunda ke hari ini jam 10,” katanya kepada awak media, Rabu 6 Mei 2026.
Sebelumnya, pemeriksaan direncanakan berlangsung di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya.
Selain pihak manajemen Green SM, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap PT Vinfast sebagai penyedia kendaraan operasional taksi yang terlibat dalam insiden.
Dalam proses penyidikan, Polda Metro Jaya telah memeriksa total 36 saksi dari berbagai unsur.
Para saksi tersebut meliputi pelapor, korban luka, warga sekitar lokasi kejadian seperti penjaga palang pintu dan pemilik warung, hingga pihak operasional perkeretaapian.
Tak hanya itu, pemeriksaan juga menyasar pihak yang terlibat langsung dalam operasional, termasuk pengemudi taksi, staf operasional, masinis KRL, masinis KA Argo Bromo, serta petugas pengatur perjalanan kereta api.
Sejumlah instansi pemerintah seperti Dinas Tata Ruang, Dinas Bina Marga, dan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat turut dimintai keterangan.
Baca Juga:393 Jemaah Kloter 01 Bengkulu Mulai Umrah Wajib di MekkahProduksi Migas Capai 956 MBOEPD, Kinerja Pertamina Hulu Energi di Awal 2026 Tetap Terjaga
“Penyidik telah meminta keterangan dari 36 saksi yang terdiri dari berbagai unsur untuk mengungkap peristiwa ini secara menyeluruh,” ucapnya.
Polda Metro Jaya juga telah menyusun jadwal pemeriksaan lanjutan dalam beberapa hari ke depan.
Pada Kamis (7/5/2026), penyidik akan memeriksa kembali pengemudi taksi Green SM, Richard Rudolf Passelima, bersama tim Pusat Laboratorium Forensik.
Selanjutnya, pada Jumat (8/5/2026), pemeriksaan dijadwalkan terhadap Petugas Pengawas Selatan dan Kepala Sintel.
Selain pemeriksaan saksi, polisi juga melakukan berbagai langkah lanjutan seperti klarifikasi tambahan, koordinasi lintas instansi, hingga pengajuan penyitaan barang bukti.
Penyidik juga berencana menghadirkan saksi ahli dari Pusat Laboratorium Forensik serta menyusun sketsa tempat kejadian perkara (TKP).
Hasil visum korban dari rumah sakit turut menjadi bagian penting dalam proses pembuktian.
