Pengelolaan Sampah di Subang Harus Jadi Prioritas Serius Pemda Persoalan

Pengelolaan Sampah di Subang
Ilustrasi
0 Komentar

PASUNDANEKSPRES – Sampah hingga kini masih menjadi pekerjaan rumah utama bagi pemerintah daerah, khususnya pemerintah kabupaten dan kota.

Berdasarkan regulasi di Indonesia, pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis rumah tangga merupakan kewajiban serta tanggung jawab pemerintah daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah dan Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012.

Ditamyai soal tersebut, anggota DPRD Subang dari fraksi NasDem, Hendra Purnawan menjabarkan jika dalam aturan tersebut, pemerintah daerah memiliki tanggung jawab penuh terhadap pengelolaan sampah, mulai dari penyusunan regulasi, penyediaan teknologi, hingga pembiayaan.

Baca Juga:6 Panduan Lengkap Membeli Rumah: Tips Aman agar Tidak Salah Pilih Hunian ImpianDPRD Subang Dorong Perusahaan Baru Prioritaskan Tenaga Kerja Lokal 

“Pengelolaan sampah juga harus dilakukan secara profesional sebagai bagian dari pelayanan publik kepada masyarakat,” katanya pada Pasundan Ekspres, pada Kamis 7 Mei 2026.

Menurutnya pengelolaan sampah di tingkat daerah, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) memiliki peran penting sebagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang bertanggung jawab dalam upaya pengurangan dan penanganan sampah, mulai dari Tempat Penampungan Sementara (TPS) hingga Tempat Pembuangan Akhir (TPA).

“Namun demikian, penanganan sampah yang efektif tidak dapat hanya dibebankan kepada pemerintah daerah semata,” katanya lagi.

Dia menegaskan, diperlukan kolaborasi dengan masyarakat serta pihak swasta agar pengelolaan sampah dapat berjalan lebih optimal.

Berkaca pada persoalan sampah di Kabupaten Subang yang mencapai sekitar 900 ton per hari, kondisi ini seharusnya menjadi perhatian serius Pemerintah Kabupaten Subang.

Menurutnya juga permasalahan sampah tidak bisa lagi dianggap persoalan biasa, melainkan harus menjadi prioritas utama yang membutuhkan langkah konkret dan berkelanjutan.

Selama ini, persoalan infrastruktur jalan menuju TPA Jalupang kerap dijadikan alasan dalam lambatnya penanganan sampah.

Namun, persoalan tersebut seharusnya tidak lagi menjadi hambatan utama.

Baca Juga:Ikuti Arahan WFH di Hari Jumat, Kementerian ATR/BPN Pastikan Layanan Pertanahan Tetap Berjalan OptimalRuko Berstatus HGB Bisa Jadi Hak Milik, Simak Syarat dan Ketentuannya

Pemerintah Kabupaten Subang melalui Dinas Lingkungan Hidup perlu berani melakukan pembenahan, terutama dari sisi sumber daya manusia (SDM), baik di internal DLH maupun para pengelola sampah di TPS-TPS yang tersebar di wilayah Subang.

Kualitas SDM dinilai menjadi salah satu faktor yang turut memengaruhi belum optimalnya pengelolaan sampah di Kabupaten Subang. Oleh karena itu, peningkatan kapasitas, pengawasan, serta pola kerja yang lebih profesional perlu segera dilakukan.

0 Komentar