Polda Banten Bongkar Modus Penyelundupan BBM dan LPG Subsidi, Ribuan Liter Solar Diamankan

Polda Banten Bongkar Modus Penyelundupan BBM dan LPG Subsidi, Ribuan Liter Solar Diamankan.
Polda Banten bongkar modus penyelundupan BBM dan LPG subsidi sepanjang April 2026. Ribuan liter solar diamankan.-Dok. Polda Banten.
0 Komentar

PASUNDANEKSPRES.CO – Polda Banten mengungkap enam kasus penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi selama April 2026.

Dalam operasi tersebut, polisi menetapkan delapan orang sebagai tersangka dan mengamankan ribuan liter BBM serta ratusan tabung gas.

Kapolda Banten, Irjen Hengki mengatakan pihaknya berkomitmen mengawal distribusi subsidi energi agar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh oknum tertentu.

Baca Juga:Kuliah Umum Dahlan Iskan di Universitas Paramadina: Pemimpin Harus Beri Sinyal Jika Sedang KrisisBro Ron Bantah Dituding Pukul Duluan dan Rasis, Narasi yang Mereka Bangun Tak Sesuai Video CCTV

“Subsidi energi adalah hak masyarakat yang membutuhkan. Kami akan terus hadir mengawal distribusi agar tepat sasaran serta menindak tegas setiap bentuk penyimpangan,” katanya kepada awak media, Selasa 5 Mei 2026.

Dari enam kasus yang diungkap, empat di antaranya terkait penyalahgunaan BBM jenis Bio Solar, satu kasus Pertalite, dan satu kasus LPG subsidi 3 kilogram.

Diungkapkannya, para pelaku menggunakan modus yang cukup rapi dan terorganisir.

Untuk BBM Bio Solar, pelaku membeli secara bertahap di berbagai SPBU menggunakan truk box yang telah dimodifikasi dengan tangki berkapasitas hingga 5.000 liter. BBM kemudian dikumpulkan dan dijual kembali ke industri dengan harga non-subsidi.

Sementara itu, untuk Pertalite, pelaku membeli BBM secara berulang lalu memindahkannya ke jerigen dan dijual kembali ke pengecer dengan harga lebih tinggi.

Adapun pada kasus LPG 3 kg, pelaku menyuntikkan gas dari tabung subsidi ke tabung 12 kg menggunakan alat khusus, kemudian menjualnya sebagai gas non-subsidi.

Salah satu pelaku diketahui merupakan pemilik pangkalan LPG.

Para pelaku disebut telah menjalankan aksinya selama 1 hingga 6 bulan dengan motif utama meraup keuntungan dari selisih harga subsidi.

Dijelaskannya, pihaknya menyita berbagai barang bukti, mulai dari 9 unit kendaraan, ratusan tabung LPG, alat suntik gas, mesin sedot BBM, hingga sekitar 3.791 liter Bio Solar.

Baca Juga:393 Jemaah Kloter 01 Bengkulu Mulai Umrah Wajib di MekkahProduksi Migas Capai 956 MBOEPD, Kinerja Pertamina Hulu Energi di Awal 2026 Tetap Terjaga

Selain itu, ditemukan pula puluhan pelat nomor kendaraan berbeda, ratusan kode barcode pembelian BBM subsidi, serta uang tunai hasil transaksi ilegal.

Akibat praktik ini, negara ditaksir mengalami kerugian hingga sekitar Rp910 juta.

Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar.

Polda Banten memastikan akan terus mengembangkan kasus ini untuk membongkar kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas.

0 Komentar