KARAWANG-Dalam rapat kerja perdana di awal tahun 2024, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Karawang, membahas 12 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). Rapat tersebut dihadiri oleh sejumlah Akademisi dari UNSIKA dan UBP Karawang. Ketua Bapemperda, H. Toto Suripto dari Fraksi PDI Perjuangan, memimpin rapat tersebut bersama anggota lain, termasuk Ketua Komisi III H. Endang Sodikin (F. Gerindra) dan Ketua Komisi II Asep Dasuki (F. PKB).
Toto Suripto menyampaikan bahwa ada 12 Raperda yang akan dibahas sesuai usulan dari Komisi-Komisi dalam propemperda di awal tahun ini. Dengan pertimbangan prioritas, Bapemperda akan memfokuskan pembahasan pada Raperda tentang Moda Transportasi Berbasis Online, sebagaimana diusulkan oleh Komisi III.
“Kita prioritaskan Raperda tentang Moda Transformasi Berbasis Online, yang merupakan inisiasi dari Komisi III,” ujar Toto Suripto.
Baca Juga:Kapolres Karawang Ajak Masyarakat Ciptakan Pemilu DamaiKronologi Arif Karyawan Toyota yang Ditusuk di Bagian Leher, Polisi Kejar Sang Eksekutor
Ia menambahkan, bahwa Raperda ini menjadi prioritas karena Karawang akan menjadi megapolitan, sehingga perlu adanya Perda tentang Transportasi Berbasis Online.
Tugas selanjutnya adalah mempersiapkan Naskah Akademik (NA) Raperda, yang akan dibahas oleh Panitia Khusus (Pansus) bersama tim akademisi dari Unsika dan UBP Karawang.
Setelah rapat Bapemperda, hasilnya akan dibawa ke rapat dengan Perangkat Daerah dan kemudian disampaikan dalam Rapat Paripurna.
Ketua Komisi III, H. Endang Sodikin, menjelaskan bahwa Raperda Penyelenggaraan Moda Transportasi Berbasis Online di Karawang menjadi inisiatif pertama di Indonesia.
Belum ada daerah lain di Indonesia yang memiliki Peraturan Daerah serupa. Komisi III berharap agar kajian dilakukan secara mendalam untuk menghasilkan produk hukum yang berkualitas dan sesuai dengan harapan semua pihak terkait.(use/ysp)