PASUNDAN EKSPRES- Kepolisian Daerah Jawa Barat melalui unggahan akun Twitter resmi Humas Polda Jabar (@humaspoldajbr) menginformasikan perkembangan terbaru terkait kasus pembunuhan berencana di Jalan Cagak, Subang.
Dalam unggahan tersebut, pihak kepolisian menyatakan bahwa telah ditetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus ini.
“Kami terus melakukan pengawalan terhadap proses hukum yang berjalan. Saat ini, dua tersangka telah divonis oleh Pengadilan Subang, sementara tiga lainnya masih dalam proses hukum lebih lanjut,” Humas Polda Jabar.
Baca Juga:Boleh Nggak Puasa Tanpa Mandi Wajib? Ini Jawaban Ulama!Berapa Jam Puasa Ramadhan di Indonesia? Cek Durasi di Setiap Wilayah!
Salah satu tersangka, berinisial AA, telah dinyatakan lengkap berkas perkaranya oleh Pengadilan Subang. Berdasarkan hasil penyelidikan, AA memiliki peran dalam membenturkan kepala korban Amelia serta turut mempersiapkan kendaraan yang digunakan dalam aksi kejahatan tersebut.
Polda Jawa Barat menegaskan komitmennya dalam mengawal perkembangan kasus ini guna memastikan keadilan bagi korban dan keluarga.
Informasi lebih lanjut mengenai kasus ini serta pengumuman resmi lainnya dari kepolisian dapat diakses melalui akun Twitter resmi @humaspoldajbr