BPJamsostek Tingkatkan Klaim JHT Hingga Rp15 Juta Lewat Aplikasi JMO

BPJamsostek Purwakarta
Foto: Humas BPJamsostek Purwakarta. ADAM SUMARTO/PASUNDAN EKSPRES
0 Komentar

PURWAKARTA. Kabar gembira bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan atau BPJamsostek yang telah memenuhi syarat untuk melakukan klaim Jaminan Hari Tua (JHT).

Mulai Mei 2025 ini, peserta BPJamsostek yang memiliki saldo JHT maksimal Rp15 juta dapat mencairkan klaim melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) yang dapat diunduh di App Store maupun Playstore.

Kepala Kantor BPJamsostek Cabang Purwakarta Wira Junjungan Sirait mengatakan, JMO merupakan aplikasi resmi BPJamsostek untuk memberikan layanan digital kepada para pesertanya.

Baca Juga:Acara Haul Akbar Ponpes Pagelaran 3 Cisalak Subang Dihadiri Ribuan JamaahBendungan Situ Nagrog Saradan Pagaden Subang Jebol, Belasan Rumah Terendam Banjir

Aplikasi JMO, kata dia, memungkinkan para peserta mendapatkan informasi terkait berbagai program BPJamsostek, pendaftaran, pelaporan dan pengaduan hingga cek saldo serta pengajuan klaim JHT, tanpa harus datang ke kantor BPJamsostek.

“Manfaat JHT dapat dibayarkan apabila pekerja memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia, termasuk saat mereka berhenti bekerja,” kata Wira kepada wartawan, Ahad (18/5).

Klaim JHT, sambungnya, kini jauh lebih mudah berkat digitalisasi oleh BPJamsostek lewat aplikasi JMO. Tanpa perlu antre atau ke kantor cabang, cukup lewat ponsel, klaim JHT hingga Rp15 juta bisa langsung diproses dengan cepat dan praktis.

“Penambahan limit klaim pada aplikasi JMO merupakan wujud nyata komitmen BPJS Ketenagakerjaan dalam meningkatkan kualitas layanan digital,” ujar Wira menjelaskan.

BPJamsostek juga, lanjut dia, akan terus berinovasi agar seluruh pekerja Indonesia bisa merasakan manfaat maksimal. “Sehingga seluruh pekerja Indonesia bisa kerja keras bebas cemas,” ucap Wira.(add)

0 Komentar