Polres Subang Ungkap Kasus Tawuran Berdarah di Jalur Pantura, Satu Remaja Tewas

Polres Subang Ungkap Kasus Tawuran Berdarah di Jalur Pantura, Satu Remaja Tewas
Polres Subang Ungkap Kasus Tawuran Berdarah di Jalur Pantura, Satu Remaja Tewas
0 Komentar

SUBANG – Polres Subang berhasil mengungkap kasus tawuran berdarah antar dua kelompok remaja yang terjadi di jalur Pantura, Kecamatan Pusakajaya, Kabupaten Subang, pada Sabtu (13/9/2025) dini hari.

Peristiwa itu dipicu tantangan melalui media sosial Instagram yang melibatkan puluhan remaja asal Indramayu dan Subang. Tawuran tersebut berlangsung brutal dengan senjata tajam dan balok kayu, mengakibatkan dua korban mengalami luka berat.

Salah satu korban, remaja berinisial R.S. (17), meninggal dunia akibat luka parah di bagian kepala. Sementara W.P. (14) menderita luka robek di leher dan masih dirawat intensif di RS Mitra Pelumbon Patrol.

Baca Juga:Cicilan Motor Scoopy 2025 Lengkap Harga, DP, dan Pilihan KreditMakanan dan Minuman yang Baik untuk Ginjal

Kapolres Subang AKBP Dony Eko Wicaksono menegaskan, tawuran itu bukan dilatarbelakangi dendam pribadi, melainkan demi konten di media sosial.

“Motif para pelaku bukan karena dendam, tapi hanya ingin mencari lawan dan membuat konten tawuran di media sosial. Ini jelas sangat memprihatinkan dan berbahaya,” ujar AKBP Dony.

Kronologi tauran hasil penyelidikan mengungkapkan, tawuran bermula dari saling tantang antar admin kelompok di Instagram. Setelah sepakat bertemu di jalur Pantura, puluhan remaja turun dari kendaraan dan langsung terlibat aksi saling serang. Bentrokan itu menelan satu korban jiwa dan satu korban luka berat.

Tim Resmob Polres Subang bergerak cepat dan berhasil mengamankan 11 orang pelaku berinisial Z.A., D.M., M.E., I.F., R.D.S., R.M., M.S.A., M.I.S., A.R.S., T., dan A.F.M. di wilayah Indramayu dan Compreng. Polisi juga menyita sejumlah sajam yang digunakan saat tawuran.

“Sebanyak 11 orang berhasil kami amankan berikut barang bukti senjata tajam. Penyidikan masih kami kembangkan untuk mengungkap pelaku lain,” jelas Kapolres.

Para pelaku dijerat dengan UU Perlindungan Anak Nomor 17 Tahun 2016 (perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002) serta Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.

Kapolres Subang mengimbau masyarakat, terutama para orang tua, agar lebih memperhatikan aktivitas anak-anaknya serta penggunaan media sosial.

Baca Juga:Cara Membuat Red Velvet Cheesecake dengan MudahResep Red Velvet Cheesecake Harvest yang Lembut dan Cantik

“Kami minta orang tua lebih mengawasi anak-anaknya. Jangan biarkan mereka terjebak dalam ajakan atau konten tawuran yang beredar di media sosial,” pungkasnya.

0 Komentar