Manggarai – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memperkuat komitmennya dalam menjalankan arahan Presiden Prabowo Subianto terkait pengelolaan tanah dan ruang yang berkeadilan serta berkelanjutan. Hal ini diwujudkan salah satunya melalui pendaftaran dan pengadministrasian Tanah Ulayat yang tersebar di seluruh penjuru tanah air.
“Sebagaimana arahan Presiden Prabowo Subianto, perhatian terhadap pengelolaan tanah dan ruang yang berkeadilan serta berkelanjutan menjadi prioritas. Termasuk di dalamnya tanah ulayat. Kehadiran kami juga menjadi bukti bahwa negara hadir, mengakui, sekaligus berkomitmen untuk melindungi tanah ulayat masyarakat adat,” ujar Kepala Biro Perencanaan dan Kerja Sama Kementerian ATR/BPN, Andi Tenri Abeng dalam sambutannya pada Sosialisasi Pendaftaran dan Pengadministrasian Tanah Ulayat di Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT), Kamis (18/09/2025).
Menurutnya, langkah ini merupakan sinergi antara hukum adat dan hukum pertanahan nasional. Dengan pendaftaran tanah ulayat, negara tidak hanya mengakui keberadaan tanah adat, tetapi juga memberikan kepastian hukum agar aset tersebut terlindungi dari potensi konflik maupun klaim pihak lain.
Baca Juga:Manfaat Sertipikasi Tanah Ulayat, Kementerian ATR/BPN: Bukan Hanya untuk Masyarakat Adat Tapi Semua PihakPersonel Polres Latihan Dalmas Guna Antisipasi Unjuk Rasa AnarkisÂ
“Manfaatnya jelas untuk memberikan kepastian hukum sehingga tanah ulayat tidak hanya dikenal secara adat tapi juga diakui negara. Selain itu, melindungi aset masyarakat hukum adat yang bukan hanya sekadar bernilai ekonomi, tapi juga sosial, budaya, dan spiritual,” tegas Andi Tenri Abeng.
Ia menjelaskan, NTT menjadi salah satu dari delapan provinsi target program pendaftaran tanah ulayat pada tahun 2025. Di Kabupaten Manggarai, Masyarakat Hukum Adat Niang Todo di Desa Todo, Kecamatan Satar Mese Barat, telah memiliki tanah ulayat seluas kurang lebih 2 hektare yang berstatus _clear and clean._ Sementara itu, di Kabupaten Ngada terdapat tiga subjek masyarakat hukum adat dengan total tanah lebih dari 113 hektare yang siap didaftarkan, dan di Kabupaten Nagekeo terdapat sembilan bidang tanah ulayat seluas hampir 196 hektare.
Bupati Manggarai, Herybertus G.L. Nabit, menyambut baik kegiatan ini dan menekankan pentingnya sosialisasi bagi masyarakat adat. “Kehadiran kita di sini penting agar semua mendapat informasi awal. Jangan berpikir program ini hanya untuk Kota Ruteng atau Todo saja, melainkan akan diperluas ke wilayah-wilayah lain. Namun sekali lagi, semua tergantung pada kesadaran masing-masing masyarakat hukum adat,” pungkasnya.