PASUNDANEKSPRES.CO – Jadwal dan aturan ganjil genap Jakarta hari ini Senin, 2 Februari 2026.
Kebijakan pembatasan kendaraan dengan skema ganjil genap (gage) kembali diberlakukan.
Ganjil genap Jakarta hari ini berlaku di 25 ruas jalan di ibu kota.
Aturan ganjil genap di Jakarta mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Pergub Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.
Baca Juga:BMKG Rilis Peringatan Wilayah Potensi Cuaca Ekstrem Hujan Lebat dan Angin Kencang Hari ini 30 Januari 2026Sensasi Ngopi Syahdu di Tengah Hutan Pinus Kuningan
Pembatasan berlaku pada dua periode waktu, yakni pagi hari dan sore hingga malam hari.
Jadwal ganjil genap Jakarta hari ini 2 Februari 2026 berlaku untuk pelat ganjil dengan periode pagi mulai pukul 06.00-10.00 WIB.
Sementara, sore hingga malam hari diberlakukan mulai pukul 16.00-21.00 WIB.
Ganjil genap Jakarta 2 Februari 2026 berlaku untuk pelat genap.
Sehingga, kendaraan roda empat atau lebih dengan pelat ganjil dilarang untuk melintas.
Pada jam tersebut hanya kendaraan dengan berpelat nomor akhir genap (0, 2, 4, 6, 8) bebas melintas.
Apabila melanggar, maka dikenai sanksi berdasarkan Pasal 287 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Ancaman hukuman berupa denda maksimal Rp500.000 atau kurungan paling lama dua bulan tetap berlaku, termasuk bila pelanggaran terdeteksi oleh kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang tersebar di sejumlah titik.
Penindakan terhadap pelanggar saat ganjil genap Jakarta dengan sistem pemantauan berbasis kamera pengawas elektronik atau ETLE juga berlaku.
Baca Juga:Pesawat Bawa Anggota DPR Kolombia Jatuh, Tak Ada yang SelamatPelatih Persib Bojan Hodak Puji Patricio Matricardi, Bek Terbanyak Main dengan 1 Kartu Kuning.
Lokasi Ganjil Genap Jakarta Hari Ini 2 Februari 2026
Dikutip dari Instagram resmi Dishub DKI Jakarta @dishubdkijakarta, berikut lokasi ganjil genap di Jakarta hari ini Senin, 2 Februari 2026.
Jakarta PusatJalan Gajah MadaJalan Hayam WurukJalan MajapahitJalan Medan Merdeka BaratJalan MH Thamrin
Jalan Jenderal SudirmanJalan BalikpapanJalan Kyai CaringinJalan Salemba Raya sisi Barat dan Jalan Salemba Raya sisi Timur (mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro)Jalan Kramat RayaJalan Stasiun SenenJalan Gunung Sahari
Jakarta SelatanJalan SisingamangarajaJalan Panglima PolimJalan FatmawatiJalan SuryopranotoJalan Gatot Subroto
Jakarta TimurJalan MT HaryonoJalan D.I PandjaitanJalan Jenderal Ahmad YaniJalan Pramuka
Jakarta BaratJalan Pintu Besar Selatan
Jalan Tomang Raya
Kendaraan Tak Berlaku Ganjil Genap Jakarta Selain itu, ada sejumlah kendaraan yang dikecualikan dalam kebijakan ganjil genap diantaranya:
