PASUNDANEKSPRES.CO – Riza Chalid kini masuk dalam daftar Red Notice Interpol.
Sebanyak 196 negara anggota Interpol kini mengawasi pergerakan bos minyak ini.
Sekretaris NCB Interpol Indonesia, Brigjen Untung Widyatmoko menyampaikan saat ini, timnya telah bergerak menuju negara tempat Riza Chalid berada.
“Red Notice ini disebar ke 196 member country dan tentunya sudah menjadi pengawasan dari 196 member country,” ujarnya pada wartawan, Minggu, 1 Januari 2026.
Baca Juga:Mencicipi Lezatnya Cungkring, Kuliner Khas Bogor di BandungHeboh Aktor Ryeo Un Datang ke Kota Tua Jakarta, Benarkah Syuting Film Tygo Bareng Lisa BLACKPINK?
Dia menegaskan bahwa Set NCB Interpol Indonesia telah bergerak ke negara tempat Riza Chalid dicurigai keberadaannya.
Untuk penangkapan, kata dia, sedang dikerjakan, sedang dikoordinasikan, dan sedang di update terus.
“Tentunya kami tidak tinggal diam, kami menindaklanjuti dari Red Notice tersebut,” tegasnya.
Diketahui, Red Notice yang diterbitkan oleh HQ Interpol di Lyon, Prancis itu berlaku pada semua anggota negara Interpol yang berjumlah 196 negara sehingga ruang gerak Riza Chalid pun bakal terbatas.
Sebelumnya, Riza Chalid telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina sejak Kamis 10 Juli 2025..
Kejagung menyebutkan Riza Chalid (MRC) selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa dan PT Orbit Terminal.
Kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina, subholding, dan kontraktor ini diduga terjadi pada periode 2018-2023.
Baca Juga:Dompet Dhuafa Jawa Barat Buka Pos Hangat Hingga Siagakan Ambulans Bagi Korban Banjir Bandang Longsor KBBViral! Video Adegan Syur Diduga Oknum Nakes Puskesmas Ilir Talo Tersebar di Media Sosial
Jika ditotal, sudah ada 18 orang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Riza Chalid bersama tersangka lain diduga menyepakati kerja sama penyewaan terminal BBM tangki Merak dengan melakukan intervensi kebijakan tata kelola PT Pertamina.
Padahal, menurut Kejagung, PT Pertamina belum memerlukan tambahan penyimpanan stok BBM saat itu.
Kasus ini diduga menyebabkan kerugian negara Rp 285 triliun. Angka itu terdiri atas kerugian keuangan negara dan kerugian perekonomian negara.
Riza juga ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
RENDIKA MARFIANSYAH.
