Dalam hukum Islam tentang utang jenazah, kewajiban melunasi utang menjadi prioritas utama. Bahkan disebutkan bahwa ruh orang yang masih memiliki utang akan tertahan hingga kewajibannya diselesaikan. Oleh sebab itu, penyelesaian utang jenazah tidak boleh diabaikan.
RENDIKA MARFIANSYAH.
