Prabowo Teken Perpres RAN PE 2026–2029, Perkuat Pencegahan Ekstremisme dan Terorisme

Prabowo Teken Perpres RAN PE 2026–2029, Perkuat Pencegahan Ekstremisme dan Terorisme.
Presiden Prabowo Subianto meneken Peraturan Presiden Republik Indonesia (Perpres) Nomor 8 Tahun 2026 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme Tahun 2026-2029-Sekretariat Presiden.
0 Komentar

PASUNDANEKSPRES.CO – Presiden Prabowo Subianto meneken Peraturan Presiden Republik Indonesia (Perpres) Nomor 8 Tahun 2026 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme Tahun 2026-2029.

Adapun pertimbangan pembentukan Perpres tersebut yaitu memenuhi hak atas rasa aman bagi seluruh warga negara, serta sebagai upaya dan ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme.

“Bahwa dalam rangka memenuhi hak atas rasa aman bagi seluruh warga negara, upaya pencegahan dan penanggulangan ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme perlu dilaksanakan melalui strategi yang komprehensif, sistematis, terencana, dan terpadu, dengan melibatkan peran aktif seluruh pemangku kepentingan,” tulis Perpres tersebut, Senin, 4 Mei 2026.

Baca Juga:Rumah Kos di Jakbar Jadi Lab Vape Narkoba, Seorang Pria DitangkapBREAKING NEWS Pangandaran Diguncang Gempa Bumi 4 Magnitudo, Ini Suasana Terkini di Pantai Timur

Pada Pasal 1 Perpres tersebut dijelaskan bahwa Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme adalah keyakinan dan/atau tindakan yang menggunakan cara-cara kekerasan atau ancaman kekerasan ekstrem dengan tujuan mendukung atau melakukan aksi terorisme.

Dalam perpres juga dijelaskan bahwa Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme yang kemudian disebut RAN PE.

Sementara, rencana Aksi Daerah Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme selanjutnya disebut RAD PE.

“Terorisme adalah perbuatan yang kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas, yang dapat menimbulkan korban yang bersifat massal, dan/ atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap obyek vital yang strategis, lingkungan hidup, fasilitas publik, atau fasilitas internasional dengan motif ideologi, politik, atau gangguan keamanan,” tulis Pasal 1 ayat (3).

Dalam Pasal (4) Perpres tersebut, pemerintah menetapkan sembilan tema utama yang menjadi pilar pelaksanaan RAN PE, di antaranya:

1. ​Kesiapsiagaan Nasional,

2. ​Ketahanan Komunitas dan Keluarga Pendidikan,

3. Keterampilan Masyarakat, dan Fasilitasi Lapangan Kerja,

4. ​Pelindungan dan Pemberdayaan Perempuan, Pemuda, dan Anak,

5. ​Komunikasi Strategis, Media, dan Sistem Elektronik,

6. Deradikalisasi,

7. Hak Asasi Manusia, Tata Kelola Pemerintahan yang Baik, dan Keadilan,

8. ​Pelindungan Saksi dan Pemenuhan Hak Korban,

9. ​Kemitraan dan Kerja Sama Internasional

RAN PE dilaksanakan oleh kementerian, lembaga, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota dapat melibatkan peran serta masyarakat.

0 Komentar