Per 2 Juni SPPG Bakal Kena Suspend Mayor Jika Tak Layani Minimal 300 Penerima Manfaat 3B

Per 2 Juni SPPG Bakal Kena Suspend Mayor Jika Tak Layani Minimal 300 Penerima Manfaat 3B
Deputi Tauwas BGN, Letnan Jenderal TNI ( Purn) Dadang Hendrayuda mengatakan, Setiap dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) kini wajib melayani minimal 300 orang penerima manfaat dari kelompok 3B, yaitu ibu hamil, ibu menyusui, dan balita-Tangkapan Layar Instagram@ditjenpothan-
0 Komentar

Untuk pengawasan dan pelaporannya, kepala SPPG wajib menyusun dan menyampaikan laporan capaian pelayanan kelompok 3B secara berkala kepada masing-masing Direktorat Wilayah pada Deputi Tauwas sesuai dengan Petunjuk Teknis yang telah ditetapkan.

Setelah itu Direktorat Wilayah pada Deputi Tauwas akan mengkonfirmasi laporan mereka.

“Hasil konfirmasi menjadi dasar penilaian pemenuhan ketentuan minimal,” ujarnya pula.

Baca Juga:Pagelaran Sabang Merauke 2026 Hadir Kembali ke-7 kalinya dengan Tema dan Konsep BaruBahlil Buka Lelang 118 WK Migas, Dorong Investasi demi Target Swasembada Energi

Menurut Dadang, mekanisme pemberian sanksi akan mengikuti prosedur administratif yang ditetapkan BGN, termasuk kesempatan untuk klarifikasi dalam jangka waktu yang ditentukan.

“Tapi yang jelas, aturan tentang pelayanan minimal 300 penerima manfaat dari kelompok 3B ini wajib dilaksanakan mulai tanggal 2 Juni 2026,” kata perwira tinggi dari Kopassus itu.

Program MBG adalah salah satu upaya strategis pemerintah untuk meningkatkan status gizi kelompok rentan.

Dalam rangka menjamin keberhasilan Program MBG, BGN menetapkan standar minimal pelayanan untuk kelompok 3B.

Standar ini ditetapkan untuk memastikan pemerataan akses gizi, meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat, dan menjaga keberlanjutan program sesuai amanat kebijakan nasional.

Penetapan standar ini juga untuk memperkuat pengawasan dan memastikan sumber daya program dimanfaatkan secara optimal

MUAMMAR QADDAFI

0 Komentar