PASUNDANEKSPRES.CO-Kapten Timnas Cape Verde, Ryan Mendes dilaporkan tengah diselidiki polisi Selandia Baru atas dugaan kasus pemerkosaan menjelang laga melawan Argentina di 32 besar Piala Dunia 2026.
Sebelumnya, Cape Verde mencuri perhatian sebagai satu-satunya tim yang berhasil lolos ke fase gugur tanpa meraih satu kemenangan pun di babak penyisihan grup.
Berdasarkan laporan La Gazzetta dello Sport, dugaan tindak pidana tersebut terjadi pada 27 Maret 2026 ketika Timnas Cape Verde berada di Auckland untuk mengikuti FIFA Series.
Baca Juga:Imbauan Massif, Kepatuhan Jemaah Haji Terkait Barang Bawaan dan Koper MeningkatMeski Biaya Produksi Naik, Pemerintah Pertahankan Harga Minyakita Rp15.700 per Liter
Korban disebut merupakan seorang warga negara Brasil yang tinggal di Selandia Baru.
Ia bekerja untuk federasi sepak bola setempat sebagai penerjemah sekaligus penghubung operasional bagi delegasi Cape Verde dan menginap di hotel yang sama dengan tim.
Menurut pengakuannya, ia sempat menghadiri pertemuan tim setelah pertandingan melawan Chile karena mengira acara tersebut berkaitan dengan pekerjaan.
Namun, setelah mengetahui pertemuan itu bersifat sosial, ia memutuskan kembali ke kamar hotel.
Tak lama kemudian, korban mengaku Ryan Mendes datang ke kamarnya, masuk tanpa izin, lalu melakukan penyerangan dan pemerkosaan.
Polisi Selandia Baru Masih Lakukan Penyelidikan
Hingga kini tuduhan tersebut belum terbukti di pengadilan.
Namun, korban dilaporkan telah menyerahkan sejumlah barang bukti kepada kepolisian, termasuk foto-foto luka yang diklaim dialami setelah kejadian.
Laporan media menyebutkan foto tersebut memperlihatkan luka di bagian mulut, memar pada leher, pinggul, dan kaki.
Baca Juga:Daftar 76 Calon Paskibraka Tingkat Pusat 2026 dari 38 Provinsi, Resmi Diumumkan BPIPSaan Mustopa Bantah DPR Hanya Ikut Kemauan Pemerintah: Check and Balances Tetap Jalan
Korban juga menjalani pemeriksaan medis dan forensik di klinik khusus penanganan korban kekerasan seksual.
Dokumen medis yang dikutip sejumlah media menyebut adanya memar di leher, bibir, dan dada, serta luka pada area genital yang dinilai konsisten dengan keterangan korban.
Polisi Selandia Baru mengonfirmasi bahwa penyelidikan masih berlangsung.
Sesuai aturan privasi di negara tersebut, identitas korban tidak diungkap ke publik.
Penyidik juga telah mengamankan rekaman CCTV hotel sebagai bagian dari proses investigasi.
Hasil analisis forensik masih ditunggu sebelum diputuskan apakah kasus ini akan dilanjutkan ke tahap penuntutan.
Apabila terbukti bersalah, pelaku kekerasan seksual di Selandia Baru dapat dijatuhi hukuman penjara hingga 20 tahun.
