PASUNDANEKSPRES.CO-Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa akhirnya angkat bicara mengenai usulan penghapusan pajak atas Jaminan Hari Tua (JHT), pesangon, jaminan pensiun, dan Tunjangan Hari Raya (THR) yang diajukan Penasehat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal.
Purbaya menegaskan pemerintah akan mengkaji usulan tersebut secara menyeluruh dengan membandingkan kebijakan perpajakan yang berlaku di berbagai negara serta mempertimbangkan aspek keadilan bagi seluruh masyarakat.
“Nanti kita lihat aturan yang ada seperti apa. Kita akan juga bandingkan dengan best practice dunia seperti apa. Jadi bisa dikasih bisa nggak,” ucap Purbaya, dikutip Selasa, 30 Juni 2026.
Baca Juga:Imbauan Massif, Kepatuhan Jemaah Haji Terkait Barang Bawaan dan Koper MeningkatMeski Biaya Produksi Naik, Pemerintah Pertahankan Harga Minyakita Rp15.700 per Liter
Ia menyampaikan, pmerintah akan mengevaluasi penerima manfaat yang masih dikenakan pajak sebelum memutuskan apakah insentif perlu diperluas.
“Untuk fairness semuanya akan bayar dan kita akan cek, itu kan sampe Rp50 juta ya 0. Kita akan lihat yang bayar diatas Rp50 juta berapa sih Jangan-jangan nanti saya kasih untuk orang yang kaya aja. Jadi saya akan investigasi,” jelas Purbaya.
Ia menambahkan, aturan undang-undang yang ada akan dilihat. Namun, jangan sampai pemerintah memotong pajak JHT tapi yang untung pihak orang kaya.
“Jangan sampai saya potong yang dapet yang untung orang kaya. Nanti pada maki-maki lagi,” tegasnya.
Sebelumnya, Penasehat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh yang juga Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, mengusulkan agar pemerintah menghapus pajak atas manfaat JHT, pesangon, jaminan pensiun, dan THR.
Menurut Menkeu Purbaya, iuran JHT berasal dari penghasilan pekerja yang sebelumnya telah dikenakan Pajak Penghasilan (PPh Pasal 21), sehingga pemotongan pajak kembali ketika manfaat tersebut dicairkan merupakan bentuk pajak berganda yang tidak adil.
“Upah pekerja sudah dipotong PPh 21 ketika diterima. Karena itu, ketika JHT dibayarkan kepada pekerja, seharusnya tidak lagi dipotong pajak. Saya mengusulkan agar pajak JHT menjadi 0 persen sebagai bentuk keberpihakan negara kepada pekerja,” ujar Said Iqbal dalam keterangan tertulis.
Baca Juga:Daftar 76 Calon Paskibraka Tingkat Pusat 2026 dari 38 Provinsi, Resmi Diumumkan BPIPSaan Mustopa Bantah DPR Hanya Ikut Kemauan Pemerintah: Check and Balances Tetap Jalan
Ia menambahkan bahwa dalam waktu dekat akan menyampaikan surat resmi kepada Menteri Keuangan untuk membahas usulan tersebut sebagai bagian dari reformasi kebijakan perlindungan kesejahteraan pekerja.
