Selain itu, Iskandar menilai komunikasi pemerintah selama ini lebih banyak menonjolkan nilai investasi dan manfaat ekonomi, sementara penjelasan mengenai status tanah, perlindungan hak masyarakat, dan penyelesaian persoalan agraria belum mendapatkan perhatian yang seimbang.
Untuk itu, IAW mendorong pemerintahan Presiden Prabowo Subianto menjadikan pengalaman Rempang sebagai bahan evaluasi dalam pelaksanaan proyek strategis nasional ke depan.
Pemerintah juga diminta menindaklanjuti rekomendasi dari Ombudsman Republik Indonesia, memperjelas status hukum kawasan, serta memastikan setiap investasi baru berjalan di atas landasan kepastian hukum dan perlindungan hak masyarakat.
Baca Juga:Imbauan Massif, Kepatuhan Jemaah Haji Terkait Barang Bawaan dan Koper MeningkatMeski Biaya Produksi Naik, Pemerintah Pertahankan Harga Minyakita Rp15.700 per Liter
“Jangan lagi publik hanya disuguhi angka investasi. Yang dibutuhkan masyarakat adalah kepastian hukum, keterbukaan informasi, dan jaminan bahwa hak-hak mereka tetap dilindungi,” ujar Iskandar.
MUAMMAR QDDAFI
