Lebih lanjut, Huda mengusulkan pembentukan komite pengawasan guna memastikan implementasi skema 92:8 tidak menimbulkan dampak negatif bagi ekosistem transportasi online.
“Dalam masa transisi ini kita berharap secepatnya regulasi teknis itu dikeluarkan. Saat yang sama saya mendorong untuk ada umbrella regulasi, payung regulasi, payung aturan yang sifatnya permanen, baik melalui undang-undang maupun Perpres ini yang sekarang sudah dikeluarkan, yang sudah ditandatangani oleh Pak Presiden,” jelas dia.
Ia mengingatkan agar kebijakan tersebut tidak berujung pada kenaikan biaya transportasi yang dapat menurunkan jumlah pengguna layanan ojol.
Baca Juga:Resmi! Harga BBM Pertamina 1 Juli 2026, Cek Daftar Lengkap Pertalite hingga Pertamax TurboKementerian PANRB Percepat Transformasi Digital Bansos, Siap Beroperasi Secara Nasional
“Komite pengawasan ini semangatnya untuk bisa saling mengecek dan saling mengawasi supaya itu tidak terjadi,” imbuhnya.
Ia menegaskan seluruh pihak, baik pemerintah, aplikator, maupun pengemudi, memiliki kepentingan yang sama untuk menjaga keberlangsungan ekosistem transportasi online.
Karena itu, regulasi yang disusun harus mampu mengakomodasi kepentingan semua pihak secara adil dan seimbang.
“Karena itu ini harus duduk bersama, saat yang sama kita sama-sama mempunyai kepentingan ekosistemnya harus terjaga dengan baik. Nah, ekosistem bisa terjaga dengan baik ketika kesetaraan ini terus bisa kita jaga, regulasi teknis yang sama-sama memayungi kepentingan driver online, ojek online, dan aplikator,” tutupnya.
MUAMMAR QADDAFI
