Komisi V DPR Desak Komdigi dan Kemenhub Terbitkan Aturan Teknis Skema 92:8 Ojol, Ini Alasannya

Komisi V DPR Desak Komdigi dan Kemenhub Terbitkan Aturan Teknis Skema 92:8 Ojol, Ini Alasannya
Wakil Ketua Komisi V DPR RI Syaiful Huda meminta pemerintah segera menerbitkan regulasi teknis kebijakan pembagian pendapatan 92 persen untuk pengemudi ojek online (ojol) dan 8 persen untuk aplikator-
0 Komentar

PASUNDANEKSPRES.CO- Wakil Ketua Komisi V DPR RI Syaiful Huda meminta pemerintah segera menerbitkan regulasi teknis kebijakan pembagian pendapatan 92 persen untuk pengemudi ojek online (ojol) dan 8 persen untuk aplikator.

Menurut Huda, aturan teknis dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) serta Kementerian Perhubungan diperlukan untuk memastikan implementasi kebijakan tersebut berjalan baik dan tidak menimbulkan persoalan baru di lapangan.

“Saya pada posisi mendorong supaya kementerian teknis, dalam hal ini Kominfo dan Kemenhub, untuk secepatnya mengeluarkan regulasi teknis follow-up dari keputusan Pak Presiden terkait dengan skema 92:8,” kata Huda, Jumat, 3 Juli 2026.

Baca Juga:Resmi! Harga BBM Pertamina 1 Juli 2026, Cek Daftar Lengkap Pertalite hingga Pertamax TurboKementerian PANRB Percepat Transformasi Digital Bansos, Siap Beroperasi Secara Nasional

Ia menilai regulasi teknis penting untuk mengawal pelaksanaan kebijakan sekaligus menjadi wadah bagi aplikator dan pengemudi ojol dalam menyelesaikan berbagai persoalan yang selama ini belum menemukan titik temu.

Salah satu isu yang perlu diatur, kata Huda, adalah mekanisme penentuan tarif layanan ojek online.

Menurutnya, selama ini penentuan tarif cenderung dilakukan secara sepihak oleh aplikator sehingga perlu melibatkan pengemudi dalam proses perumusannya.

“Misalnya menyangkut soal penentuan tarif penumpang ojek online. Mungkin selama ini yang punya kewenangan hanya sepihak melalui oleh aplikator, ini kalau bisa regulasi teknisnya melibatkan driver ojek online,” ujar dia.

Selain itu, regulasi teknis juga diharapkan dapat mengatur secara rinci berbagai persoalan yang kerap memicu ketegangan antara aplikator dan mitra pengemudi, termasuk dugaan pemotongan pendapatan secara sepihak.

Huda menyoroti belum terbitnya aturan teknis meski keputusan mengenai skema 92:8 telah diumumkan sejak Mei lalu.

Ia menilai pemerintah perlu mempercepat penyusunan aturan tersebut agar masa transisi tidak berlangsung terlalu lama.

Baca Juga:Prabowo Sebut Dapur MBG Milik Polri Diakui Lembaga InternasionalJaringan Gelap Sianida Ilegal Terbongkar! Bareskrim Polri Sita 18,1 Ton Senilai Miliaran Rupiah

“Saya merasa jeda sejak keputusan Pak Presiden sampai hari ini belum keluar regulasi teknis. Saya kira ini perlu kita percepat,” ujarnya.

Selain aturan teknis, politikus PKB itu juga mendorong lahirnya payung hukum yang bersifat permanen untuk mengatur hubungan antara aplikator dan pengemudi ojol.

Payung hukum tersebut dapat berbentuk undang-undang maupun peraturan presiden.

Menurut Huda, regulasi permanen diperlukan agar momentum perbaikan kesejahteraan pengemudi tidak hanya bersifat jangka pendek, melainkan menjadi kebijakan yang berkelanjutan.

0 Komentar