PASUNDANEKSPRES.CO- Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan hingga saat ini pihaknya belum menerima penunjukkan calon Jampidsus yang baru usai Febrie Adriansyah mundur dari jabatannya.
“Sampai hari ini kami belum menerima usulan tersebut,” kata Pras kepada wartawan, Senin, 13 Juli 2026. Pras mengatakan pengangkatan Jampidsus yang baru itu merupakan usulan dari Jaksa Agung.
Nantinya, kata Pras, setelah itu Presiden akan mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) untuk pengangkatan Jampidsus yang baru.
Baca Juga:Perkuat Kolaborasi dengan MABESAU, bank bjb Teken Pedoman Kerja dengan SESKOAU Penyaluran Tunjangan KinerjaPrabowo dan PM Modi ke Candi Prambanan Hari Ini, Akan Teken Kerjasama Konservasi
“Mekanismenya adalah jabatan tersebut diangkat dan ditetapkan oleh Presiden melalui Keppres berdasarkan usulan dari Jaksa Agung,” ujarnya.
Lebih lanjut, Pras mengatakan pengunduran diri mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah tidak memerlukan Keputusan Presiden (Keppres).
Menurut Mensesneg, pengunduran diri merupakan keputusan pribadi pejabat yang bersangkutan sehingga mekanismenya berbeda dengan proses pengangkatan pejabat baru.
“Berkenaan dengan pertanyaan Keppres pengunduran diri atas nama Saudara Febrie Adriansyah dari jabatan sebagai Jampidsus, kalau pengunduran diri tentu tidak menggunakan Keppres karena pengunduran diri bersifat pribadi dari yang bersangkutan yang menyatakan mundur dari kapasitas jabatan yang diemban,” jelas Pras.
Sebelumnya, Febrie sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh Polri, terkait tiga perkara besar: batu bara, ASABRI, dan Krakatau Steel.
Terkait kasus ini, Polisi sudah menggeledah money changer dan Cafe de’Clan Signature di kawasan Cipete, Jakarta Selatan (Jaksel), hingga sebuah rumah di kawasan Bogor, Jawa Barat (Jabar).
Polisi menyita sejumlah barang bukti dalam proses penggeledahan tersebut, mulai emas batangan hingga valuta asing (valas) senilai miliaran rupiah. Kasus ini pun dikawal oleh Komisi III DPR RI.
Baca Juga:Ramai Parodi Kopdes Merah Putih, Menkop: Mereka Sebenarnya Bermaksud BaikTragedi Kematian 5 Calon Manajer KDKMP di Pelatihan Latsarmil: Target Ambisius Pemerintah?
Komisi III DPR membentuk panitia kerja (Panja) untuk mengawal 3 kasus dugaan korupsi yang tengah diselidiki Kortastipidkor Polri berjalan transparan dan akuntabel.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan pihaknya berkomitmen untuk mengawal kasus yang diselidiki oleh Kortastipidkor Polri.
“Yang pertama, Komisi III DPR berkomitmen penuh untuk mengawal penanganan kasus ini hingga tuntas dan berkepastian hukum dengan membentuk tim pengawas, membentuk panitia kerja,” kata Habibur di DPR RI, Sabtu, 11 Juli 2026
