Penjelasan mengenai definisi hukum penyiksaan tersebut tidak pernah dimaksudkan untuk menyatakan bahwa kasus YTR bukan merupakan kekerasan ataupun untuk mengurangi beratnya penderitaan yang dialami korban. Oleh karena itu, penggunaan frasa “Komnas Perempuan sebut kasus YTR bukan kekerasan” pada judul pemberitaan merupakan atribusi yang tidak sesuai dengan pernyataan resmi Komnas Perempuan.
Selain itu, bagian awal pemberitaan menyatakan bahwa Komnas Perempuan “secara resmi telah memberikan permintaan maafnya kepada publik terkait pernyataannya terhadap kasus kekerasan dan penganiayaan yang menimpa YTR.” Pernyataan tersebut tidak menggambarkan secara utuh substansi pernyataan resmi Komnas Perempuan.
Permohonan maaf yang disampaikan Komnas Perempuan ditujukan atas timbulnya kesalahpahaman dalam memahami penjelasan mengenai definisi penyiksaan dalam kerangka Konvensi Menentang Penyiksaan (CAT), dan bukan merupakan pencabutan ataupun perubahan sikap Komnas Perempuan terhadap kasus YTR.
Baca Juga:Panduan Resmi Seragam Sekolah Nasional SD, SMP, dan SMA/SMK Sambut Tahun Ajaran Baru, Jangan sampai Salah!Kemendukbangga/BKKBN Luncurkan GEMAS, Dorong Ayah Antar Anak ke Sekolah Hari Pertama
Komnas Perempuan tetap berpandangan bahwa kasus YTR merupakan bentuk Kekerasan Berbasis Gender terhadap Perempuan yang harus ditangani secara komprehensif melalui penegakan hukum yang efektif, perlindungan korban, pemulihan yang bermartabat, serta pemenuhan hak korban atas keadilan.
Untuk itu, kami berharap DISWAY dapat memuat Hak Jawab ini sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagai bagian dari penyampaian informasi yang utuh kepada publik.
MUAMMAR QADDAFI
