PASUNDANEKSPRES.CO- Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mengajukan hak jawab atas pemberitaan Disway yang berjudul “Isi Permintaan Maaf Komnas Perempuan, Dikecam Usai Sebut Kasus YTR Bukan Kekerasan”.
Dalam surat resmi yang dikirimkan kepada redaksi, Komnas Perempuan menegaskan tidak pernah menyatakan bahwa kasus YTR bukan merupakan kekerasan serta meminta pelurusan atas informasi yang dinilai berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat.
Dalam berita tersebut, Disway kurang memuat lengkap isi substansi pernyataan Komnas Perempuan.
Berikut isi hak jawab Komnas Perempuan:
Baca Juga:Panduan Resmi Seragam Sekolah Nasional SD, SMP, dan SMA/SMK Sambut Tahun Ajaran Baru, Jangan sampai Salah!Kemendukbangga/BKKBN Luncurkan GEMAS, Dorong Ayah Antar Anak ke Sekolah Hari Pertama
Sehubungan dengan pemberitaan DISWAY berjudul “Isi Permintaan Maaf Komnas Perempuan, Dikecam Usai Sebut Kasus YTR Bukan Kekerasan” yang tayang pada Senin, 29 Juni 2026, bersama ini Komnas Perempuan menyampaikan hak jawab sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Komnas Perempuan menghormati kebebasan pers dan peran media dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat. Namun demikian, judul dan bagian awal pemberitaan tersebut tidak mencerminkan secara utuh substansi pernyataan resmi Komnas Perempuan sehingga berpotensi menimbulkan pemahaman yang keliru mengenai posisi Komnas Perempuan terhadap kasus YTR.
Judul pemberitaan menyatakan bahwa Komnas Perempuan “menyebut kasus YTR bukan kekerasan.” Pernyataan tersebut tidak pernah disampaikan oleh Komnas Perempuan, baik dalam Konferensi Pers Hari Anti Penyiksaan Internasional pada 26 Juni 2026 maupun dalam pernyataan resmi yang disampaikan pada 29 Juni 2026.
Sebaliknya, Komnas Perempuan secara konsisten menyatakan bahwa kasus YTR merupakan Kekerasan Berbasis Gender terhadap Perempuan (KBGtP) berlapis yang sangat ekstrem, sadis, dan kejam, memenuhi unsur penganiayaan berat menurut hukum pidana, serta mengakibatkan penderitaan fisik dan psikologis yang luar biasa hingga menyebabkan disabilitas permanen pada korban.
Penjelasan Komnas Perempuan pada konferensi pers tanggal 26 Juni 2026 disampaikan dalam konteks pembahasan Konvensi Menentang Penyiksaan (Convention against Torture/CAT) yang telah diratifikasi melalui Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1998. Penjelasan tersebut semata-mata menjelaskan bahwa istilah “penyiksaan” dalam Konvensi Menentang Penyiksaan memiliki unsur-unsur hukum tertentu, termasuk mengenai keterlibatan atau pembiaran oleh negara, yang masih memerlukan pendalaman berdasarkan fakta-fakta yang tersedia.
