Usai Rekening Mas Botok Terblokir, Saham Bank Mandiri Anjlok dan Beri Klarifikasi

Saham Bank Mandiri Anjlok dan Beri Klarifikasi
Saham Bank Mandiri melemah setelah rekening Mas Botok diblokir. Simak kronologi, dampak terhadap demonstran, dan klarifikasi Bank Mandiri.
0 Komentar

Persoalan yang dihadapi Supriyono tidak berhenti di sana. Sehari sebelum rekeningnya diblokir, ia juga mengaku mengalami serangan siber yang menyebabkan akses komunikasinya terputus.

“Saya di Jakarta dan teman-teman sangat merasa terzalimi. Akun TikTok saya diblokir. Lebih parah lagi, rekening saya ya, uang pribadi saya dan uang donasi dari teman-teman Rp80 juta sekian juga diblokir,” ungkap Supriyono pada Sabtu (22/8/2026).

Pembekuan rekening tersebut kemudian berdampak langsung terhadap pemenuhan kebutuhan logistik para demonstran. Kondisi itu membuat mereka harus mengandalkan dukungan dan bantuan dari warga setempat.

Baca Juga:Lagu Bupati Purwakarta Viral, Ini Alasan "Lalaki Langit Lalanang Bejat" Tuai KontroversiPedagang di Puncak yang Digusur Dijanjikan Modal Rp10 Juta dan Peluang Kerja oleh Dedi Mulyadi

Supriyono menyampaikan bahwa kehadiran kelompoknya di Jakarta semata-mata untuk menyuarakan aspirasi dan tidak bertujuan menimbulkan kericuhan. Ia juga berharap Presiden Prabowo Subianto memberikan perhatian terhadap situasi yang mereka alami.

Menanggapi polemik yang kemudian turut memberikan tekanan terhadap Bank Mandiri, Corporate Secretary BMRI Adhika Vista menyampaikan permohonan maaf pada Minggu (23/8/2026) atas ketidaknyamanan yang dialami nasabah. Ia menerangkan bahwa keputusan pemblokiran rekening tersebut bukan merupakan tindakan yang dilakukan secara sepihak oleh pihak bank.

Menurut Adhika Vista, pemblokiran dilakukan sebagai tindak lanjut dari permintaan aparat penegak hukum. Ia menegaskan bahwa proses tersebut telah dijalankan berdasarkan prosedur dan ketentuan yang berlaku.

Bank Mandiri, lanjutnya, tetap berkomitmen menerapkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau GCG, kepatuhan, serta kehati-hatian dalam memberikan layanan perbankan.

Terlepas dari penjelasan tersebut, kasus ini kemudian memunculkan perdebatan terkait aturan mengenai pemblokiran rekening di Indonesia.

Mengacu pada Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 2/19/PBI/2000 Pasal 12 ayat (1), pemblokiran simpanan dapat dilakukan apabila nasabah telah secara resmi berstatus sebagai tersangka atau terdakwa dalam perkara pidana.

Dengan demikian, permintaan administratif ataupun permintaan secara lisan dari aparat penegak hukum tanpa adanya penetapan status tersangka dipandang belum memenuhi ketentuan prosedural.

Baca Juga:Jadwal Pertandingan Brasil vs Haiti di Piala Dunia 2026Nonton Mahkota Tersembunyi Drama China Sub Indo Full Episode

Selain melalui kepolisian, proses pemblokiran rekening juga dapat berasal dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam kaitannya dengan dugaan tindak pidana pencucian uang, maupun pejabat pajak melalui mekanisme Surat Paksa penyitaan.

0 Komentar