Namun, Bank Mandiri belum menjelaskan secara terperinci perkara pidana yang menjadi dasar penyelidikan maupun status hukum nasabah ketika pemblokiran rekening dilakukan.
PPATK kemudian memastikan bahwa tindakan pemblokiran tersebut tidak berasal dari pihaknya. OJK juga menyampaikan hal serupa. Sementara itu, kepolisian membenarkan adanya permintaan kepada pihak bank terkait penanganan rekening tersebut.
Kendati demikian, polisi menyatakan tidak pernah secara spesifik meminta agar rekening tersebut diblokir dan menyebut permintaan yang disampaikan hanya berupa penundaan sementara.
Baca Juga:Lagu Bupati Purwakarta Viral, Ini Alasan "Lalaki Langit Lalanang Bejat" Tuai KontroversiPedagang di Puncak yang Digusur Dijanjikan Modal Rp10 Juta dan Peluang Kerja oleh Dedi Mulyadi
Pada akhirnya, Bank Mandiri menjadi pihak yang paling merasakan dampak dari polemik tersebut. Bank BUMN itu menghadapi tekanan dan sentimen negatif dari masyarakat, terutama terkait munculnya anggapan bahwa kasus tersebut berpotensi mengganggu komitmen perbankan dalam menjaga kepercayaan nasabah.
