Aliansi Wartawan Subang Unjuk Rasa Menolak 10 Pasal RKUHP yang Berpotensi Membungkam Pers

Aliansi Wartawan Subang Unjuk Rasa Menolak 10 Pasal RKUHP yang Berpotensi Membungkam Pers
0 Komentar

SUBANG-Puluhan wartawan yang tergabung dalam Aliansi Wartawan Subang menggelar aksi unjuk rasa tolak pengesahan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP). dan kekerasan terhadap jurnalis.

Aksi unjuk rasa dilakukan di tiga lokasi yakni di Mapolres Subang, Pemkab Subang, dan terakhir di DPRD Subang, Senin (30/9).

Aliansi Wartawan Subang menuntut DPR menghapus 10 pasal dalam RKUHP yang berpotensi membungkam pers. Kemudian menuntut pihak kepolisian meminta maaf atas tindakan represif yang dilakukan terhadap jurnalis yang tengah melakukan peliputan.

Baca Juga:Kerugian Capai Rp 10 M, 300 Kios dan Los Hangus TerbakarAlun-Alun jadi Tempat Sementara Berdagang

“Kita menentang RKUHP dan rancangan undang-undang yang berpotensi membungkam kebebasan pers. Telaah kita sepakati bahwa ada sekitar 10 pasal yang kami kira akan mengkebiri tugas wartawan,” kata koordinator aksi Warlan.

Pihaknya meminta kepada DPR untuk membatalkan pengesahan RKUHP.
“Iya, rancangan undang- undang kami minta jangan ditunda, batalkan saja,” tegasnya.

Menurutnya, 10 pasal yang ada pada RKUHP tidak sesuai dengan semangat pasal 6 UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers yang meminta pers berperan melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentinganumum.

“Kami menilai bahwa pasal-pasal yang ada di RKUHP banyak yang tidak sesuai dengan semangat UU Pers,” tegasnya.

Selain itu, massa meminta Kapolri Jenderal Tito Karnavian menindak tegas anggota kepolisian yang melakukan aksi kekerasan pada wartawan.

“Kapolri harus menindak anggotanya yang melakukan tindakan represif terhadap jurnalis saat melakukan peliputan,” tambah Warlan.

Pihaknya juga menuntut Kapolri mematuhi Nota Kesepahaman antara Dewan Pers dengan Polri Nomor 2/DP/MoU/II2017 pasal 4 ayat 1 yang menyebutkan para pihak berkoordinasi terkait perlindungan kemerdekaan pers dalam pelaksanaan tugas di bidang pers sesuai peraturan perundang-undangan

Baca Juga:Satya Bocah Obesitas Meninggal Dunia2020 Situ Cisaat Diproyeksikan Jadi Destinasi Wisata

“Kita tegaskan disini Kapolri harus memerintahkan anak buahnya di lapangan untuk tidak menghalangi kerja jurnalis yang dilindungi UU Pers,” tegasnya.(ysp/man)

0 Komentar