Adik Bacok Kakak hingga Tewas, Korban Desak Orang Tua Jual Rumah

Adik Bacok Kakak hingga Tewas, Korban Desak Orang Tua Jual Rumah
DIRINGKUS: Kapolres Subang AKBP Muhamad Joni SIK menceritakan kronoogis kejadian usai mengamankan pelaku pembacokan. YUGO EROSPRI/PASUNDAN EKSPRES
0 Komentar

SUBANG-Peristiwa berdarah yang memilikukan terjadi di Patokbeusi. Seorang adik membunuh kakaknya dengan bacokan golok ke lehernya. Polres Subang langsung bertindak cepat menangkap pelaku pembacokan tersebut.

Kapolres Subang AKBP Muhamad Joni SIK mengatakan, peristiwa berdarah yang terjadi sekitar pukul 17.15 WIB di Patokbeusi. Pihaknya berhasil menangkap pelaku pembacokan terhadap kakak kandung sendiri, pada sekitar pukul 22.30 WIB. Pelaku ditangkap di Kecamatan Jatisari Karawang dan saat ini pelaku sudah ditahan di sel Mapolres Subang. “Kami langsung melakukan penangkapan dengan cepat terhadap pelaku,” ujarnya.

Dijelaskan Joni, pelaku berinisial NS (34) Warga Dusun Krajan RT 06 RW 02 Desa Jatiragas Hilir Kecamatan Patokbeusi, menganiaya kakak kandungnya sendiri yang bernama Ace Misbahzen (40) di depan rumah pelaku. Kejadian tersebut, membuat heboh warga sekitarnya, dikarenakan pelaku yang menganiaya korban dengan bacokan ke leher dan punggung korban, hingga berlumuran darah dan akhirnya meninggal dunia. “Setelah membacok kakaknya, pelaku langsung melarikan diri,” ungkapnya.

Baca Juga:PAN Nilai Pinjaman Daerah Sah-Sah SajaJust Kidding, Band asal Subang Berkibar di Kancah Nasional

Kronologis kejadian, Joni menjelaskan, ketika pelaku yang sedang menunggu toko di rumahnya, tiba-tiba korban datang dengan pengaruh minuman keras dan menggulingkan meja yang ada di rumah korban sambil berkata kasar kepada pelaku. Pelaku yang datang mempertanyakan korban berkata kasar langsung menghampiri dan terlibat cek-cok mulut. “Ketika korban ingin membacok pelaku dengan pengaruh alkoholnya, pelaku berhasil merebut golok tersebut dari tangan korban. Kemudian membacok ke leher korban dan langsung melempar golok tersebut ke jalan,” teranganya.

Menurut pemeriksaan saksi-saksi, AKBP M Joni menuturkan, korban selama ini gemar bermain judi dan mabuk-mabukan. Korban juga sering meminta kepada orang tuanya untuk menjual rumah. Orang tua korban enggan menjual rumah, terlebih pelaku juga sering menghalang-halangi keinginan korban.

“Korban ini sering berjudi dan mabuk-mabukan dan sering mendesak kepada orang tuanya untuk menjual rumah. Adiknya atau pelaku sering menghalangi desakannya, makanya datang ke rumahnya,” tuturnya.

Usai kejadian, Joni menambahkan, pihaknya membawa jasad korban ke RSUD Indramayu untuk dilakukan visum. Apakah benar pelaku membacok korban dengan sekali bacokan atau lebih dari 1 kali, karena dilihat dari lukanya parah. “Pelaku dikenakan pasal 338 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” jelasnya.

0 Komentar