Ajukan Pengunduran Diri, Sejumlah Kades Coba Peruntungan Jadi Wakil Rakyat

Ajukan Pengunduran Diri, Sejumlah Kades Coba Peruntungan Jadi Wakil Rakyat
0 Komentar

SUBANG-Berbagai kalangan berlomba-lomba maju sebagai calon anggota DPRD. Termasuk dari kalangan kepala desa pun ada yang mencoba peruntungan untuk maju sebagai wakil rakyat.

Di Subang, pada pemilu 2024 ada empat kepala desa yang masih menjabat mencalonkan diri menjadi anggota DPRD Subang. Kepala Dinas Pemberdayaan masyarakat Desa Kabupaten Subang Dadan Dwiyana sudah mengetahui informasi tersebut.

Dadan menyampaikan, kades yang nyaleg tersebut tidak melanggar aturan. Saat ini pun banyak anggota DPRD yang sebelumnya pernah menjabat sebagai kades.

Baca Juga:Diduga Akibat Proyek Japek II, Sumber Mata air Warga Citaman SurutInspirasi Literasi Duta Hukum HAM dalam Desiminasi RANHAM

Sementara itu, Ketua KPU Subang Suryaman mengatakan, hal wajar ada kepala desa yang nyaleg.

Dia mengatakan, sejauh ini pihaknya masih melakukan verifikasi administrasi bakal calon legislatif. Sehingga untuk jumlah kades yang nyaleg belum bisa terdata secara keseluruhan.
“Memeng ada beberapa kades yang nyaleg, termasuk dari aktivis, tokoh agama, hingga pelaku seni,” katanya.

Sementara itu, di Bandung Barat ada delapan kades yang maju sebagai caleg. Selama belum terbit Surat Keputusan (SK) Pemberhentian Jabatan dari Bupati KBB, para Kades yang ikut dalam bursa calon legislatif (Caleg) masih berkewajiban menjalankan tugasnya sebagai kepala desa.

Kepala Bidang (Kabid) Administrasi Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) KBB, Hendi Setiyadi menyampaikan, sebanyak 8 kades di KBB telah mengajukan surat permohonan pengunduran diri sebagai salah satu syarat mengikuti kontestasi Pileg pada Pemilu serentak 2024 nanti.

“Nah, jumlah yang mengajukan mundur sebagai Kades itu ada delapan orang yang telah kami terima,” kata Hendi saat dihubungi, Minggu (18/6).

Diterangkan Hendi, mekanisme pemberhentian jabatan Kades mengacu pada Pasal 8 Permendagri 82 tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa untuk Kepala Desa dan Permendagri 110 tahun 2019 tentang Badan Permusyawaratan Desa untuk BPD.

“Jadi masih kami kaji untuk ACC pengunduran diri dari jabatan kades, karena terkait itu kan ada regulasinya,” ujarnya.

Baca Juga:Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) Kabupaten Karawang Pastikan Kesehatan Hewan KurbanJelang Habis Masa Jabatan, Bupati Ruhimat Akan Rotasi Pejabat Eselon II Bulan Ini

Setelah Bupati KBB menerima pengajuan permohonan pengunduran diri, dia memaparkan, Bupati melakukan kajian terhadap pengunduran diri dimaksud berdasarkan hasil kajian tersebut baru Bupati mengeluarkan Keputusan Pemberhentian.

“Kepala desa efektif berhenti setelah keluarnya SK Pemberhentian. Tapi kalau tanggal (penerbitan SK Pemberhentian) belum bisa dipastikan dulu,” ucapnya.

0 Komentar