Akhirnya Gibran Berpeluang Maju jadi Cawapres Setelah MK Kabulkan Gugatan Almas Tsaqibbirru? Begini Penjelasannya

Begini Resepon Gibran Setelah MK Tolak Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres
Gibran Rangkabuming
0 Komentar

PASUNDAN EKSPRES – Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan untuk mengabulkan gugatan dalam perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 yang berkaitan dengan usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Gugatan ini diajukan oleh Almas Tsaqibbirru, seorang mahasiswa dari Fakultas Hukum Universitas Surakarta (Unsa).

Keputusan ini diumumkan oleh Ketua MK, Anwar Usman, dalam sidang pembacaan putusan pada hari Senin.

Baca Juga:Sawala Literasi dan Inklusi Keuangan di Kabupaten Subang Bersama BTPN Syariah10 Tips Perawatan AC agar Tetap Awet, Berguna di Musim Panas Seperti Sekarang untuk Jaga Kenyamanan dan Hemat Energi

Sebelumnya, Pasal 169 huruf q dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menetapkan bahwa “Persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden adalah: berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun.”

Namun, berdasarkan putusan MK, seseorang yang pernah menjabat sebagai kepala daerah atau pejabat negara lainnya yang dipilih melalui pemilu dapat mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden, bahkan jika usianya di bawah 40 tahun.

Dalam kata-kata Hakim Anwar Usman, “Pasal 169 huruf q Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang menyatakan, ‘berusia paling rendah 40 tahun,’ bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, selama tidak dimaknai sebagai berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah.”

Akibat putusan ini, Pasal 169 huruf q Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu akan diubah menjadi,

“Berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah.” Putusan MK ini akan berlaku mulai Pemilu Presiden tahun 2024.

Dalam gugatan awalnya, pemohon, Almas Tsaqibbirru, juga mencermati sosok Wali Kota Surakarta, Gibran Rakabuming Raka.

Menurut pemohon, Gibran merupakan tokoh yang inspiratif dalam pemerintahan saat ini, dan telah menjabat sebagai Wali Kota Surakarta dalam periode 2020-2025.

Baca Juga:Ini Alasan MK Tolak Gugatan PSI Soal Batas Usia Capres CawapresReses Luqman Bahrak Fraksi PAN DPRD Subang

Oleh karena itu, pemohon berpendapat bahwa Gibran seharusnya dapat maju dalam kontestasi pemilihan presiden dan wakil presiden.

Namun, syarat usia minimal calon presiden dan wakil presiden telah menghambat peluang Gibran karena usianya yang baru 35 tahun.

Pemohon berargumen bahwa hal ini sangat inkonstitusional, mengingat Gibran memiliki potensi besar untuk memajukan Kota Solo secara ekonomi.

0 Komentar