Anggota DPRD Sidak Pencemaran Limbah

Anggota DPRD Sidak Pencemaran Limbah
SIDAK: Anggota DPRD Karawang melakukan sidak ke PT Triguna Pratama Abadi terkait adanya dugaan pencemaran limbah B3, kemarin (25/10). USEP SAEPULOH/PASUNDAN EKSPRES
0 Komentar

KARAWANG-DPRD Karawang, mencecar PT Triguna Pratama Abadi dicecar terkait adanya dugaan pencemaran limbah B3, ke Sungai Cigintung Desa Gintungkerta Kecamatan Klari. Hal itu dilakukan pada saat para wakil rakyat dari Komisi I dan Komisi III melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke perusahaan itu, Jumat (25/10).

Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Karawang, Tatang Taufik mengaku pernah datang ke perusahaan yang memproduksi kertas dan bata merah tersebut sebelum duduk di parlemen dengan tujuan yang sama, yakni mempertanyakan dugaan pencemaran lingkungan. Namun saat itu dia mendapatkan perlakuan yang tidak pantas hingga harus berhadapan oknum tertentu yang diduga telah dibayar pihak perusahaan.

“Saya sudah mengumpulkam bukti. Bukan cuma bau yang tercium masyarakat, tapi juga air sungai Cigintung yang bermuara di Citarum berubah warna,” ujar Tatang.

Baca Juga:Bulog Pastikan Stok Beras AmanLayanan Cepat Tanggap Korban Ledakan Pipa Pertamina

Ditempat yang sama, Anggota Komisi III lainnya, H. Abas Hadimulyana menegaskan, kedatangan pihaknya ke PT Triguna Pratama Abadi untuk melihat langsung sekaligus mengklarifikasi dugaan pencemaran lingkungan yang dilaporkan masyarakat ke DPRD.
“Kalau PT Triguna Pratama Abadi ini tidak melakukan pelanggaran, kita pasti tidak akan mempersalahkan. Tapi jika dugaan pencemaran ini benar, maka sudah jelas merupakan tidak pidana pencemaran lingkungan,” cetus dia.

Ketua Komisi III, Endang Sodikin menambahkan, pihaknya ingin betul-betul mengejawantahkan amanat Undang-Undang terkait masalah lingkungan hidup. “Untuk itu kami anggap perlu turun langsung ke lapangan yang diduga telah melakukan pencemaran lingkungan agar mengetahui kondisi sebenarnya,” tuturnya.

Sementara, Direktur PT Triguna Pratama Abadi, Ade Triadi nampak tidak bisa mengelak ketika diperlihatkan bukti-bukti pencemaran sungai. Malah sempat berusaha menutupi hal itu dengan menyebutkan kebaikan-kebaikan yang pernah dilakukan pihaknya untuk masyarakat sekitar.

Meski demikian, pihak perusahaan mengakui pernah mendapatkan teguran dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Karawang. “Kami pernah ditegur DLHK,” akunya.

Sebab, lanjutnya, yang membuang hasil pengolahan limbah ke sungai Cigintung bukan cuma perusahaannya saja. “Bukan kami saja yang buang limbah kesana (sungai Citarum),” katanya. (use/ded)

0 Komentar