Cara Dapatkan Asuransi Petani di Karawang yang Sawahnya Terendam Banjir

sawah di karawang terendam banjir
TERDAMPAK: Persawahan di tiga kecamatan di Kabupaten Karawang terendam banjir dan terancam gagal panen. DICKY HALIM PERDANA/PASUNDAN EKSPRES
0 Komentar

PASUNDAN EKSPRES – Begini cara dapatkan asuransi petani di Karawang yang sawahnya terendam banjir, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Karawang menginformasikan kepada para petani yang mengalami kerugian akibat banjir yang merendam lahan sawah mereka untuk segera mengajukan klaim asuransi.

“Berdasarkan data yang telah kami himpun, terdapat 53 hektar lahan sawah yang terendam banjir,” ungkap Kabid Perkebunan dan Perlindungan Tanaman Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Karawang, Dadan Danny.

53 Hektar Sawah di Karawang Terendam Banjir, Petani Bisa Ajukan Asuransi ke Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan

Baca Juga:53 Hektar Sawah di Karawang Terendam Banjir, Petani Bisa Ajukan Asuransi ke Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan313 TPS di Karawang Terancam Banjir pada 14 Februari Menadatang

Sebanyak 53 hektar lahan sawah di ketiga kecamatan tersebut terendam banjir karena meluapnya sungai Cibeet dan Citarum, yang disebabkan oleh hujan deras selama beberapa pekan terakhir di wilayah Karawang.

Dadan menjelaskan bahwa para petani atau kelompok tani yang lahan sawahnya terendam banjir berhak mengajukan klaim asuransi jika mereka telah menjadi peserta asuransi usaha tani padi.

Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan akan menyetujui klaim asuransi bagi kelompok tani yang sudah terdaftar sebagai peserta asuransi.

313 TPS di Karawang Terancam Banjir pada 14 Februari Menadatang

Setelah itu, data akan didaftarkan ke Jasindo Cabang Bandung, dan proses survei akan dilakukan dalam waktu 14 hari.

Dadan menekankan bahwa usia tanaman padi yang terendam banjir bervariasi, dengan beberapa tanaman sudah mendekati panen atau berusia sekitar 90 hari, sementara ada pula yang baru berusia 45 hari.

Ia menyatakan bahwa tanaman padi yang sudah berusia lebih dari tiga hari memiliki risiko besar mengalami puso atau gagal panen.

Jika hal tersebut terjadi, petani yang mengalami puso atau gagal panen berhak mengajukan ganti rugi melalui asuransi usaha tani padi yang disediakan oleh pemerintah, asalkan mereka telah mendaftarkan lahan sawahnya untuk diasuransikan.

0 Komentar