Cara Kerja KPPS Pemilu 2024, Cek Beberapa Cara Kerjanya Disini!

Cara Kerja KPPS Pemilu 2024
Cara Kerja KPPS Pemilu 2024
0 Komentar

PASUNDAN EKSPRES – Di dalam artikel ini ada cara kerja KPPS pemilu 2024 yang harus kamu ketahui.

Cara Kerja KPPS Pemilu 2024, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) merupakan ujung tombak penyelenggaraan pemilu di tingkat Tempat Pemungutan Suara (TPS).

KPPS bertanggung jawab atas kelancaran dan transparansi proses pemungutan dan penghitungan suara di TPS.

Baca Juga:Simulasi Kredit Motor Yamaha Grand Filano Terbaru 2024, Cek Disini!Harga Yamaha Grand Filano Terbaru 2024, Cek Daftar Harga Terbarunya Disini!

Berikut ini ada cara kerja KPPS pemilu 2024 yang harus kamu ketahui.
Cara Kerja KPPS Pemilu 2024

Persiapan

  • Membentuk KPPS yang terdiri dari 7 orang anggota.
  • Melakukan sosialisasi dan edukasi kepada pemilih tentang tata cara pemungutan suara.
  • Mempersiapkan logistik dan perlengkapan pemungutan dan penghitungan suara.
  • Menata ruang TPS agar sesuai dengan protokol kesehatan.

Pemungutan Suara

  • Membuka TPS tepat waktu dan mengumumkan kepada pemilih.
  • Memeriksa identitas pemilih dengan teliti.
  • Mencoblos surat suara dan memasukkannya ke dalam kotak suara.
  • Mengawasi jalannya pemungutan suara agar tertib dan aman.

Penghitungan Suara

  • Melakukan penghitungan suara secara terbuka dan transparan.
  • Mencatat hasil penghitungan suara di formulir C1.
  • Mengumumkan hasil penghitungan suara kepada pemilih dan saksi.
  • Membuat berita acara hasil penghitungan suara.

Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara

  • Mengantarkan hasil penghitungan suara ke PPS.
  • Mengikuti rekapitulasi hasil penghitungan suara di tingkat PPS, PPK, dan KPU.

Berikut beberapa hal baru dalam Cara Kerja KPPS Pemilu 2024

  • Penggunaan aplikasi Lindungi Hakmu untuk membantu pemilih mengetahui lokasi TPS dan status Daftar Pemilih Tetap (DPT).
  • Penerapan protokol kesehatan yang ketat untuk mencegah penyebaran COVID-19.
  • Penggunaan teknologi informasi untuk rekapitulasi hasil penghitungan suara.

KPPS memiliki beberapa wewenang, antara lain

  • Menolak pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT atau tidak membawa identitas diri yang sah.
  • Mengatur jalannya pemungutan dan penghitungan suara agar tertib dan aman.
  • Membatalkan surat suara yang tidak sah.
  • Menetapkan hasil penghitungan suara di TPS.

KPPS juga memiliki beberapa kewajiban, antara lain

  • Melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab dan integritas.
  • Menjaga kerahasiaan suara pemilih.
  • Menyampaikan hasil penghitungan suara dengan benar dan transparan.
0 Komentar