Cara Menukarkan Uang 1000 Rupiah Lama Kelapa Sawit, di Bank Indonesia

Cara Tukar Uang 1000 Rupiah Lama di Bank Indonesia
Cara Tukar Uang 1000 Rupiah Lama di Bank Indonesia
0 Komentar

PASUNDAN EKSPRES – Banyak yang penasaran dengan cara menukarkan uang koin 1000 rupiah yang bergambar kelapa sawit di Bank Indonesia (BI).

Namun, sayangnya, BI tidak menyediakan layanan jual beli uang 1000 rupiah lama ini, baik yang bergambar kelapa sawit maupun jenis lainnya.  

Meskipun demikian, jika uang uang 1000 rupiah lama bergambar kelapa sawit atau jenis lainnya rusak atau cacat, masyarakat tetap dapat menukarkannya di BI tanpa dikenakan biaya apapun.

Baca Juga:Pembeli Uang Koin 1000 Lama, Mengejar Koleksi Kuno BMKG Mengungkap Penyebab Cuaca Panas Terik Belakangan Ini 

Lihat juga: Daftar Harga Penukaran Uang Kuno di Bank Indonesia Per-bulan September 2023

Fajar Majardi, Direktur Departemen Komunikasi Bank Indonesia, menjelaskan bahwa jika koin 1000 rupiah ini rusak, BI akan menggantinya dengan nilai nominal yang sama, yaitu 1000 rupiah.

Penggantian ini dapat berupa uang kertas dengan pecahan dan tahun emisi yang sama atau berbeda, asalkan ciri-ciri keaslian uang Rupiah masih dapat dikenali.

Bagi yang ingin tahu bagaimana cara menukarkan uang 1000 rupiah lama di Bank Indonesia, berikut penjelasannya.  

Cara Menukarkan Uang 1000 Rupiah Lama Kelapa Sawit di Bank Indonesia

Bank Indonesia, sebagai bank sentral Indonesia, memiliki kewenangan untuk menukarkan uang kuno dengan uang tahun emisi yang berlaku saat ini.

Berikut adalah panduan cara menukarkan uang kuno 1000 rupiah bergambar kelapa sawit di Bank Indonesia:  

1. Mengetahui Jenis Uang Kuno yang Diterima 

Sebelum melakukan penjualan, penting untuk mengetahui jenis uang kuno yang diterima oleh Bank Indonesia.

Baca Juga:Manfaat Baik Rutin Jalan Kaki Setiap Hari untuk Kesehatan yang Bisa Cegah Mati MudaAmanda Manopo Dipanggil Bareskrim Terkait Promosi Judi Online 

Biasanya, BI menerima uang kertas dan logam yang sudah tidak beredar atau sudah menjadi uang kuno.  

Berdasarkan informasi resmi dari BI, uang kuno yang dapat di tukarkan di BI adalah yang telah di cabut dari peredaran dalam jangka waktu 10 tahun sejak pencabutan tersebut ditetapkan.  

2. Identifikasi Nilai Uang Kuno 

Langkah selanjutnya adalah mengidentifikasi nilai uang kuno yang dimiliki. Nilai uang kuno bervariasi tergantung pada tahun cetakan, kondisi, dan kelangkaannya.

0 Komentar