Dipanggil Bareskrim, Rizky Billar Siap Kembalikan Amplop dari Doni Salmanan

Dipanggil Bareskrim, Rizky Billar Siap Kembalikan Amplop dari Doni Salmanan
Dipanggil Bareskrim, Rizky Billar Siap Kembalikan Amplop dari Doni Salmanan
0 Komentar

SELEBRITI – Aktor yang juga model, Rizky Billar memenuhi panggilan penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri.

Suami Lesti ini diperiksa sebagai saksi perihal kasus dugaan penipuan aplikasi trading Binary Option Quotex dengan tersangka Doni Salmanan.

Namun, Rizky belum mau berbicara banyak kepada wartawan. Ia berjalan memasuki ruang pemeriksaan penyidik sambil memegang tangan istri.

Baca Juga:Ajang Balap Formula E Enggan Gunakan Jasa Pawang Hujan, Ini AlasannyaKalahkan Tim Voli CS-5 A, Sinar Jabar Raih Juara 1 Open Turnamen Voli GETR 2022

“Pasti dong (balikin),” katanya singkat ketika ditanya kemungkinan mengembalikan amplop pernikahan berisi uang yang diberikan Doni Salmanan

Diketahui sebelumnya, penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri memeriksa beberapa selebritis tanah air, terkait penelusuran aliran dana Doni Salmanan, tersangka penipuan investasi aplikasi Binary Option Quotex

Para publik figur yang diperiksa sebagai saksi  antara lain, Rizky Febian, Reza Arap, Atta Halilintar, dan Arief Muhammad.

Seperti Reza Arap perihal uang saweran saat main game senilai Rp1 miliar, Arief Muhammad terkait pembelian mobil mewah Porsche senilai Rp4 miliar, Rizky Febian terkait uang donasi lelang minuman senilai Rp400 juta.

Lalu, Atta Halilintar terkait hadiah tas branded merek Dior pada hari ulang tahunnya, dan amplop pernikahan untuk Rizky Billar yang belum diketahui besaran jumlahnya.

Pemberian hadiah dan uang kepada beberapa publik figur tersebut diduga merupakan modus Doni Salmanan untuk mempromosikan diri, sehingga menarik orang untuk trading di aplikasi Binary Option Quotex.

Doni Salmanan merupakan pengguna dan pemilik akun YouTube King Salmanan. Melakukan perbuatan melawan hukum dengan cara membuat video dalam akun YouTube King Salmanan yang berisi berita bohong dan menyesatkan mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik

Baca Juga:Menyasar Warga Jatiluhur dan KJA, Satpolair Polres Purwakarta Lakukan VaksinasiCovid Dapat Dikendalikan, Ekonomi Mulai Bertumbuh Kembali

Akan tetapi, Doni Salmanan bukan merupakan pengguna Quotex. Ia hanya berstatus sebagai afiliator untuk menjaring member supaya melakukan trading di Quotex.

Terkait perkara tersebut, Doni Salmanan dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang ITE ancamannya 6 tahun penjara. Selain itu, Pasal 378 KUHP ancaman penjara 4 tahun dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar. (Jni)

0 Komentar