DPRD Susun Perda Kawasan Tanpa Rokok ( KTR)

DPRD Susun Perda Kawasan Tanpa Rokok ( KTR)
Salah satu kegiatan anggota DPRD Purwakarta menjalankan tugas. Diantaranya rapat pimpinan dan rapat kerja membahas Perda yang berpedoman kepada kepentingan rakyat.
0 Komentar

“Anak akan meniru dan melakukan apa yang dilihatnya. Ini merupakan salah satu tujuan diterapkannya KTR, yang membatasi perokok untuk tidak merokok di sembarang tem­pat, seperti tercantum Perda yang akan kita tetapkan segera,” ujarnya.

Maka Pemerintah Kabupaten Purwakarta dan DPRD Purwakarta berharap peran keluarga, lingkungan sekitar, dunia pendidikan, masyarakat luas, sangat diperlukan dalam mendukung tercapainya penerapan Perda ini.

Sosialisasi kepada seluruh elemen masyarakat dan pihak-pihak yang berkepentingan, perlu terus dilakukan guna mendapatkan dukungan dan hasil yang maksimal. Pemerintah daerah bersama-sama dengan organisasi masyarakat, harus terus melakukan pendidikan mengenai pentingnya bahaya asap rokok dan mengenai pentingnya hidup sehat tanpa rokok.

Baca Juga:Warga Memancing di Kubangan jadi Perbincangan, Berharap Jalan Rusak Segera DiperbaikiSayangkan Proyek Pedestrian Tak Didampingi TP4D

“Untuk itu saya mengajak, kepada seluruh warga Purwakarta. Mari budayakan Hidup Sehat Tanpa Asap Rokok,” pungkasnya.(mas/dan)

0 Komentar