Baru Tercapai Rp.4 Miliar, Retribusi Parkir Kota Bandung Jauh dari Target, Diduga Ada Kebocoran

MESIN PARKIR: Seorang petugas tengah mengoperasikan mesin parkir di Jalan Braga Kota Bandung. (Jabar Ekspres)
MESIN PARKIR: Seorang petugas tengah mengoperasikan mesin parkir di Jalan Braga Kota Bandung. (Jabar Ekspres)
0 Komentar

BANDUNG-Dinas Perhubungan memiliki target retribusi parkir di angka Rp25,3 miliar sampai akhir tahun 2022 ini. Dengan target tersebut pencapaian parkir baru menyentuh angka Rp4 miliar.

Terkait kebocoran parkir, Dishub mengklaim nihil, hanya saja terdapat berbagai faktor kendala. Berbagai faktor kendala itu terjadi karena imbas pemberlakuan PPKM di awal tahun. Khususnya pada bulan Januari, Februari, dan Maret.

“Bulan Mei baru PPKM dilonggarkan, artinya kita optimal di pendapatan di bulan Mei Juni. Jadi baru beberapa bulan,” terangnya.

Baca Juga:Diproyeksikan jadi Lokasi Kedua Uji KIR, Terminal Sindangkerta Luas dan MemadaiCatatan Harian Dahlan Iskan: Gunung Yamagami

Hambatan terjadi, tutur Mumu, karena masih banyak ruas jalan yang terkena imbas PPKM. Sehingga tidak ada kegiatan parkir di ruas jalan. Hal itu, kata dia, sangat berpengaruh secara signifikan terkait pencapaian target.

Sementara saat disinggung pencapaian target retribusi parkir di 2021, Mumu mengatakan bahwa tahun lalu pencapaian target dinilai sangat berat karena selain pemberlakuan PPKM juga diberlakukan ganjil-genap.

“Terutama untuk hari Sabtu-Minggu itu tamu-tamu yang di luar Kota Bandung itu parkir di badan jalan. Tapi kondisi PPKM yang mempengaruhi (minimnya kendaraan parkir). Sehingga di 2021 dengan target Rp 24 miliar hanya bisa tercapai di angka Rp6,5 miliar,” imbuh Mumu.

Pihak UPT, kata dia, telah mengadakan optimalisasi di beberapa ruas jalan mengingat perekonomian yang muali menggeliat. Hal itu dinilai perlu, beber Mumu, karena setelah PPKM potensi yang ada pun sangat minim.

“Jadi kami menurunkan petugas di lapangan, agar dia mencatat keluar masuk kendaraan. Nah nanti target kami kepada juru parkir itu tidak menyalahi (hitungan),” paparnya.

Ia menambahkan, pihaknya turut melakukan sosialisasi terkait dengan pencapaian target melalui media elektronik dan media sosial, agar masyarakat bisa parkir membayar sesuai dengan tarif yang berlaku.

“Karena kita lakukan edukasi juga lewat media cetak dan elektronik, tapi memang di era milenial ini lebih tepat di sosial media. Karena masyarakat lebih sering menggunakan samrtphone dibandingkan menonton televisi atau mendengarkan radio,” jelas Mumu.

Baca Juga:KPU Kota Bandung Ajukan Rp127 Miliar untuk Dana PilkadaLebaran Idul Adha, KIIC Karawang Qurban 100 Ekor Domba

Ia berharap, seluruh pengguna jasa parkir tertib atas penggunaan lahan parkir, serta tidak parkir di lokasi yang dilarang. Pembayaran juga harus disesuaikan dengan target yang berlaku sehingga masyarakat dapat merasa nyaman dan pihak Dishub bisa mencapai target pendapatan parkir.

0 Komentar