Tak Hanya PNS, Gaji ke-13 PPPK Turut Cair, Segini Besarannya

Tak Hanya PNS, Gaji ke-13 PPPK Turut Cair, Segini Besarannya (ilustrasi gaji pns)
Tak Hanya PNS, Gaji ke-13 PPPK Turut Cair, Segini Besarannya (ilustrasi gaji pns)
0 Komentar

KARANGANYAR– Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang ada di Kabupaten Karanganyar dapar merasa lega, sebab Gaji ke-13 PPPK dikabarkan sudah cair mulai hari Senin (11/7).

Adanya Pencairan gaji ke-13 PPPK termasuk salah satu pekerjaan rumah (PR) yang harus diselesaikan pemerintah sebelum pendaftaran PPPK 2022 kembali dibuka.

”Anggaran untuk gaji ke-13 senilai Rp 4,4 miliar. Rencananya akan ditransfer secara bertahap mulai Senin (11/7) hingga kamis (14/7),” jelas  Kurniadi, Minggu (10/7).

Baca Juga:Baru Tercapai Rp.4 Miliar, Retribusi Parkir Kota Bandung Jauh dari Target, Diduga Ada KebocoranDiproyeksikan jadi Lokasi Kedua Uji KIR, Terminal Sindangkerta Luas dan Memadai

Ia memaparkan, selain memberikan gaji ke-13, pihaknya akan memproses gaji PPPK yang baru menerima satu kali gaji pada bulan Juli.

”Yang baru terima sekali gaji, nanti juga akan terima gaji pokok mereka yang bulan-bulan sebelumnya. Karena dari pemerintah itu yang muncul angka penggajiannya itu tidak sama. Paling tidak jarak dua bulan, maksimal satu tahun. Agustus nanti insyaallah sudah bisa terima,” paparnya, seperti dihimpun via Pojoksatu.id dari Radar Solo, Senin (11/7).

Kepala Badan Kuangan Daerah (BKD) Kabupaten Karanganyar Kurniadi Maulato memaparkan, anggaran gaji ke-13 PPPK telah diproses di bank terkait.

Adapun total  PPPK yang menerima gaji ke-13 adalah sebanyak 1.263 orang.

Diketahui sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Karanganyar telah menyalurkan gaji ke-13 kepada 7.746 pegawai Pemkab Karanganyar. Mereka terdiri dari kepala daerah, DPRD, PNS, dan PPPK. Total anggarannya yaitu Rp 38 miliar.

Tak Hanya PNS, Gaji ke-13 PPPK Turut Cair, Segini Besarannya

Gaji ke-13 PPPK, PNS, TNI, Polri, dan pensiunan diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.05/2022.

Pada regulasi itu, seperti dihimpun via Pojoksatu, besaran gaji ke-13 PPPK berdasarkan pada golongan dan masa kerja.

Pasal 6 menyebutkan gaji ke-13 PNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi, pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, dan Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada Lembaga Penyiaran Publik, terdiri dari:

  1.  Gaji pokok;
  2. Tunjangan keluarga;
  3. Tunjangan pangan;
  4. Tunjangan jabatan atau tunjangan umum;
  5. 50% (lima puluh persen) tunjangan kinerja, sesuai jabatan, pangkat, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya. (Jni)
0 Komentar