IKA UPI Desak Pemerintah Tertibkan LPTK Abal-abal

IKA UPI Desak Pemerintah Tertibkan LPTK Abal-abal
0 Komentar

Di bagian lain, Enggar mengingatkan, kebijakan Merdeka Belajar yang menekankan pada pengembangan potensi murid harus turut mempertimbangkan banyak aspek. Proses belajar berkualitas membutuhkan prasyarat tidak mudah. Selain ketimpangan kualitas guru, daya dukung daerah juga berbeda-beda. “Indonesia bukan Jakarta, Indonesia bukan Jawa. Apakah seluruh daerah bagian dari Repubik ini sudah puya akses yang sama? Karena harusnya teknologi informasi ini harus terjangkau sampai ke pelosok.

Apakah tenaga pendidik kita sudah sama kualitasnya? Saya sadar sepenuhnya bukan semata-mata tugas Kemendikbud, tapi tugas kita semua untuk bisa berubah dan mereformasi diri. Saya percara, reformasi LPTK untuk pendidkkan bermutu. Tetapi persayaratan ini harus kita penuhi,” tandas aktivis mahasiswa generasi 10970-an ini.

Problem akut LPTK sebagaimana diungkapkan Enggar tersebut senada dengan pernyataan Rektor UPI Asep Kadarohman maupun dua pembicara lainnya. Asep menilai disparitas mutu LPTK sudah menjadi permasalahan lama. Data 2019, di Indonesia terdapat 425 LPTK. Dari jumlah itu, 45 LPTK di antaranya berstatus negeri. Ini berbeda dengan Malaysia, Singapura, atau Philipina yang memiliki lebih banyak LPTK negeri.

Baca Juga:TNI Polri Kawal Distribusi Bantuan SosialTak Indahkan Sosial Distancing, Kantor Pos Kena Tegur Satpol PP

“Masalah berikutnya, oversupply akibat banyaknya program studi di LPTK. Sampai 2019, terdapat 5.998 program studi kependidikan, dengan jumlah mahasiswa sekitar 1,480 juta. Setiap tahunnya terdpat sekitar 250 ribu lulusan. Nah, ini menyebabkan terjadinya oversupply,” ungkap Asep.

Selain itu, Asep menilai pendidikan profesi guru berbede dari kelaziman pendidikan profesi lainnya. Profesi dokter misalnya. Pada pendidikan profesi dokter, pendidikan akademik dan profesi dilakukan secara terintegrasi. Seperti disinggung Enggar, pendidikan profesi guru mempersamakan lulusan kependidikan dengan nonkependidikan. Tata kelola pendidikan guru juga dianggap tidak selaras dengan regulasi dan perundang-undangan. “Perundang-undangan menyatakan bahwa pendidikan guru dilaksanakan secara berasrama dan ikatan dinas. Faktanya tidak demikian,” Asep menyesalkan.

Terkait oversupply lulusan LPTK ini, Direktur Pendidikan dan gama Bappenas Amich Alhumami menilai perlu adanya pengendalian pertumbuhan LPTK swasta dan jumlah mahasiswa. Ini penting untuk menjaga keseimbangan supply-demand guru. Amich mencatat, secara kumulatif lulusan LPTK selama kurun 2012-2017 mencapai 1,94 juta.

Sementara rekrutmen guru PNS pada periode yang sama hanya sebanyak 142.232 orang. Padahal, dari jumlah tersebut, 123.531 orang di antaranya direkrut dari guru honorer.

0 Komentar