IKD KTP Digital, Instal Aplikasinya kemudian Aktifkan Begini Caranya

IKD KTP Digital
Mudah! Ini Tata Cara Membuat E-KTP Digital (ilustrasi KTP)
0 Komentar

PASUNDAN EKSPRES – IKD KTP Digital menjadi topik yang saat ini sedang ramai dibincangkan.

Pemerintah mendorong agar seluruh masyarakat mengaktifkan Identitas Kependudukan Digital (IKD).

Meskipun mereka sudah memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el).

Upaya meningkatkan implementasi IKD diarahkan kepada seluruh warga untuk mengaktifkannya melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) di Kabupaten/Kota seluruh Indonesia.

Meskipun pergantian ini masih dilakukan secara bertahap, hal ini belum berarti bahwa semua penduduk wajib mengaktifkan IKD.

Baca Juga:5 Minuman Penurun Kolestrol Jahat, Hindari Bahaya Hipertensi Serangan Jantung dan Stroke10 Drama Korea Januari 2024 Tayang di Netflix, Marry My Husband Seru tentang Perselingkuhan

Cara Pinjam Saldo DANA Rp200.000 Bayar Nanti Tanpa Akun Dana Premium dan PayLater, Modal KTP Uang Bisa Cair

Menurut Permendagri Nomor 72 Tahun 2022 Pasal 13 ayat 2, IKD adalah informasi elektronik yang digunakan untuk merepresentasikan Dokumen Kependudukan dan data balikan dalam aplikasi digital melalui perangkat elektronik yang menampilkan data pribadi seperti KTP dan Kartu Keluarga (KK) sebagai identitas pribadi.

Meski begitu, Direktorat Jenderal Dukcapil Kementerian Dalam Negeri menjelaskan bahwa Identitas Kependudukan Digital (IKD) tidak menggantikan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) secara langsung. Keduanya dianggap saling melengkapi.

“IKD adalah informasi elektronik untuk mengimplementasikan data pribadi, merupakan bentuk digital dari KTP-el dengan fitur yang lebih lengkap melalui aplikasi,” kata Direktur Jenderal Dukcapil Kemendagri, Teguh Setyabudi, di Jakarta, seperti yang dikutip pada Selasa (2/1/2023).

Teguh menyampaikan bahwa uji coba IKD telah dilakukan sejak Desember 2022 dan saat ini telah diaktifkan oleh 6,850 juta jiwa.

Fotokopi KTP Tak Berlaku Lagi, Diganti IKD

Teguh juga membantah informasi yang beredar di masyarakat mengenai fotokopi KTP-el yang mulai tidak berlaku per 1 Januari 2024. Menurutnya, KTP-el dan IKD akan tetap berjalan secara bersamaan.

“Ada informasi yang beredar di masyarakat mengenai fotokopi KTP-el yang tidak berlaku per 1 Januari 2024, namun itu tidak benar. KTP-el dan IKD ini tetap berjalan bersamaan,” ujar Teguh.

Baca Juga:Pinjaman KUR BRI 2024 Syarat dan Ketentuan Lengkap di SiniDaftar Rumah Rusak di Subang Terdampak Gempa Bumi Guncang di Sumedang

Teguh mengemukakan beberapa keunggulan IKD dibandingkan KTP-el, antara lain keamanan yang lebih baik karena tidak dapat discreenshot dan hanya bisa dibuka dengan beberapa password. Selain itu, prosesnya lebih cepat karena transaksi data dapat dilakukan secara sistem ke sistem. “Juga lebih efisien, karena dapat mengurangi penggunaan kertas.”

0 Komentar