Islam Pencetus Undang-undang Pembawa Rahmat

Islam Pencetus Undang-undang Pembawa Rahmat
0 Komentar

Sebenarnya, pangkal kekisruhan hukum yang terjadi hingga kini disebabkan karena sistem hukum yang diterapkan saat ini berlandaskan pada sekularisme. Sekularisme artinya paham yang memisahkan agama dari kehidupan atau memisahkan agama dari politik dan negara. Para sekularis memandang bahwa agama itu wilayah privat, urusan antara seseorang dengan tuhannya, sehingga hukum agama tidak boleh mengatur kehidupan publik.

Untuk meyakinkan publik, para sekularis berdalih bahwa agama itu sakral alias suci, sementara politik itu profan alias kotor. Sesuatu yang suci, kata mereka, akan rusak jika bercampur dengan yang kotor. Karena itu para sekularis akan menentang ketika ada hukum agama yang ditarik ke ranah publik. Dalam sistem sekular, mencegah hukum agama menjadi hukum negara adalah harga mati.

Ketika landasan hukum bukan berdasarkan wahyu dari Allah SWT, maka manusia akan merujuk pada akalnya. Akal manusia tentunya memiliki keterbatasan. Segala sesuatu yang terbatas pasti tidak akan menghasilkan kesempurnaan.

Baca Juga:Tuan Rumah Piala Dunia U-20, Stadion Si Jalak Harupat Akan Dipasang VARMusim Hujan Datang, Tanjungsiang Mulai Siaga Bencana

Problem berikutnya, di dalam sistem demokrasi sekular, hukum dibuat secara kolektif oleh anggota parlemen. Setiap anggota parlemen pasti membawa latar belakang pemikiran yang berbeda, budaya yang berbeda, kepentingan yang berbeda, bahkan agama dan ideologi yang berbeda. Lalu, bagaimana bisa keterbatasan akal manusia dengan berbagai perbedaan latar belakang dapat menghasilkan produk hukum yang lengkap, padu, harmonis serta membawa kebaikan dan kebahagiaan hakiki bagi masyarakat?

Berbeda halnya dengan sistem hukum sekular, legislasi dalam sistem Islam akan menghasilkan produk hukum yang lengkap, padu, harmonis, selalu relefan dengan zaman, menjamin kepastian hukum dan membawa kebaikan serta kebahagiaan hakiki bagi masyarakat. Hal ini disebabkan karena beberapa sebab. Di antaranya:

Pertama: Kejelasan asasnya, yakni akidah Islam. Bagi seorang Muslim, akidah adalah segalanya. Akidah Islam memberikan keyakinan bahwa manusia, alam semesta dan kehidupan ini berasal dari Allah SWT; manusia hidup di dunia dalam rangka beribadah kepada-Nya; dan kita semua akan kembali kepada-Nya dengan mempertanggungjawabkan segala yang kita lakukan selama hidup di dunia. Akidah Islam akan melahirkan berbagai macam sistem kehidupan. Termasuk di antaranya hukum. Hukum yang lahir dari akidah Islam adalah hukum yang berasal dari Sang Khaliq, Allah SWT.

0 Komentar