Kuasa Hukum Bupati Subang Pertanyakan Perkembangan kasus pencemaran nama baik karena Belum Terima SP2HP 

Kuasa Hukum Bupati Subang Pertanyakan Perkembangan kasus pencemaran nama baik karena Belum Terima SP2HP 
YUGO EROSPRI/PASUNDAN EKSPRES TUNJUKAN BUKTI: Kuasa Hukum Pemkab Subang Dede Sunarya, saat menunjukkan bukti chat antara oknum dengan korban menggunakan gambar Bupati Subang dalam aplikasi WhatsApp.
0 Komentar

Siapkan Dua Saksi Tambahan

Pelapor dalam hal ini Bupati Subang, Kepala BKPSDM dan Ajudan Bupati sudah di BAP ulang oleh Polres Subang. Pihaknya juga sudah mendapatkan dan berhasil menghadirkan saksi tambahan, yaitu 2 orang dengan jabatan Kepala Seksi Kecamatan di wilayah Kabupaten Subang. “Jadi totalnya ada lima saksi, karena kita hadirkan dua saksi tambahan. Selain Bupati Subang, Kepala BKPSDM dan Ajudan Bupati, ada  Kepala Seksi Kecamatan di wilayah Kabupaten Subang sebanyak 2 orang,” ungkapnya.

Dua saksi baru, Dede menjelaskan, juga dihubungi oleh oknum yang mengatasnamakan Kepala BKPSDM untuk meminta sejumlah uang, dengan modus yang sama, ketika meminta sejumlah uang terhadap korban IM. Dari dua kepala seksi kecamatan, tersebut salah satunya sudah mentransfer uang sekitar Rp25 juta ke rekening oknum tersebut, ada bukti transfernya juga. “Dari dua kepala seksi kecamatan, salah satunya bahkan sudah ada yang mentransfer sejumlah uang ke rekening oknum tersebut,” jelasnya.

Kasus pencemaran nama Bupati Subang dalam rotasi mutasi beberapa waktu yang lalu, mendapatkan sorotan dari masyarakat dan Pemerintah Kabupaten Subang. Apalagi pelapor adalah sekelas Kepala Daerah yaitu Bupati. “Hingga saat ini, kami belum menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan dari pihak Kepolisian (SP2HP). Padahal, SP2HP merupakan hak bagi pelapor. Dalam hal menjamin akuntabilitas dan transparansi penyelidikan atau penyidikan,” katanya.

Baca Juga:Ingin Lihat Senyum Anak Yatim Piatu, Berbagai Kebahagian ala SDM PKH Kecamatan Cipunagara1 Orang Meninggal Dunia Dari 10 Kasus Terkonfirmasi

Menurut Dede, jika memang kasus tersebut ada kendala atau tidak ditemukan indikasi pidana oleh pihak penyelidik Polres Subang, maka berikan kepastian hukum apakah dilanjut ke tingkat penyidikan atau tidak. “Tolong, kami juga ingin ada kepastian hukum,” katanya.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Subang AKP M. Wafdan Mutaqqin saat ditanyakan mengenai kasus tersebut dan perkembangannya mengatakan, kasus tersebut sampai saat ini masih dalam proses penyelidikan. “Sampai saat ini kami masih proses penyelidikan,” katanya.

Bupati Subang H. Ruhimat pernah menyampaikan jika dirinya berharap penuh kepada pihak Kepolisian, agar bisa dengan cepat mengungkap kasus ini. Bahkan, dirinya akan memonitor perkembangan kasus tersebut. “Harus tuntas ya. Saya juga memonitor kasus ini,” tandasnya.(ygo/vry)

0 Komentar