Kuasa Hukum Kasus Subang Ajukan Praperadilan untuk Mimin dan 2 Anaknya

Kuasa Hukum Kasus Subang Ajukan Praperadilan untuk Mimin dan 2 Anaknya
Sumber foto: Detik.com
0 Komentar

PASUNDAN EKSPRESSaat ini ada kabar terbaru lagi yaitu dari Kuasa Hukum Kasus Subang Ajukan Praperadilan untuk Mimin dan 2 Anaknya. Mau tahu banget kronologisnya? Cek disini!

Kuasa Hukum Kasus Subang Ajukan Praperadilan untuk Mimin dan 2 Anaknya, bagaimana ceritanya?

Kasus Tuti Amalia Yosep ini terus berlanjut lagi, Ibaratkan saja kaya sinetron ftv gak ada selesainya, butuh episode banyak.

Baca Juga:Makanan Penurun Berat Badan Tanpa Olahraga Untuk Wanita dan Laki-LakiMakanan Penurun Berat Badan Secara Cepat Diet Benar Tanpa Tersiksa

Kasus Tuti Amalia Yosep yang terus bergulir tidak ada hentinya. Sungguh tragis dan menyeramkan. Nasib naas dialami oleh Tuti Amalia

Kita kembali lagi ke topik yang kita bahas, mengenai Kuasa Hukum Kasus Subang Ajukan Praperadilan untuk Mimin dan 2 Anaknya

Yang viral dimana-dimana, mulai dari proses rekontruksi nya saja yang Ekslusif di Kecamatan Jalancagak, Kabupaten Subang. Banyak warga sekitar yang menyaksikan.

Yang akan kita bahas kali ini yaitu topik dimana Pembunuhan yang dialami Tuti dan anaknya Amalia Mustika Ratu atau Amel memicu dinamika baru.

Melansir dari detikJabar, Kini, tiga dari lima tersangka kasus tersebut diketahui telah mengajukan tuntutan praperadilan ke Pengadilan Negeri Bandung.

detikJabar melihat, perkara tersebut telah didaftarkan di laman SIPP PN Bandung sejak Rabu (22 November 2023) dengan nomor perkara 18/Pid.Pra/2023/PN Bdg.

Gugatan dilayangkan istri muda Yosep Hidayah, Mimin Mintarsih, serta kedua anaknya, Arighi dan Abi.

Baca Juga:Bosen dengan Game Itu Aja? Coba 5 Game Seru Penghasil Uang Asli Terbukti Membayar Ini!Resep Penurun Berat Badan Alami dalam 3 Hari

Menanggapi hal tersebut, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Ibrahim Tompo mengaku tak ada kendala dalam sidang perdana tersebut. Ibrahim mengakui, penyidik ​​punya bukti kuat untuk menetapkan 3 tersangka.

“Praperadilan itu memang mekanisme yang diakomodasi dalam undang-undang, sehingga itu menjadi akomodasi untuk tersangka, untuk melakukan kontrol terhadap proses penyidikan. Ini juga tidak ada masalah dengan kita, karena mekanisme hukum, aturan, harus kita akomodasi,” ujarnya, Senin (27/11/2023).

0 Komentar