Kuasa Hukum Yosep Hidayah Keberatan Terhadap Dakwaan Jaksa yang Tidak Jelas

Kuasa Hukum Yosep Hidayah Keberatan Terhadap Dakwaan Jaksa yang Tidak Jelas
Kuasa Hukum Yosep Hidayah Keberatan Terhadap Dakwaan Jaksa yang Tidak Jelas
0 Komentar

PASUNDAN EKSPRES – Kuasa hukum Yosep Hidayah keberatan terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Rohman Hidayat yang merupakan kuasa hukum Yosep Hidayah merasa keberatan terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum pada sidang perdana di Pengadilan Negeri Subang yang dilaksanakan pada Kamis pekan lalu. Rohman menyebut bahwa dakwaan jaksa tidak jelas, sehingga pihaknya akan mengajukan eksepsi. 

Kuasa Hukum Yosep Hidayah Keberatan Terhadap Dakwaan 

“Waktu seminggu ini kita manfaatkan untuk memaksimalkan eksepsi. Kita keberatan baik secara formal maupun substansi dakwaan, Insya Allah akan kita bacakan nanti,” ujarnya, dikutip dari Pasundan Ekspres, Senin (1/4/2024). 

Baca Juga:Belasan Rumah Terendam Banjir di Mande akibat Curah Hujan yang TinggiDisnakertrans Bentuk Tim Khusus untuk Memantau THR Lebaran 2024

Dia menekankan pentingnya menjelaskan dengan jelas uraian dakwaan dan peristiwa yang terjadi. Dakwaan harus dibuat secara formal dengan materi uraian dakwaan harus terperinci agar rangkaian peristiwa dapat terstruktur dengan baik dan sistematis.

“Karena materi uraian dakwaan seharusnya lebih jelas, baik keterangan saksi hingga keterangan waktu peristiwa dan bagaimana cara para tersangka harus disampaikan secara terstruktur dan sistematis dalam dakwaan,” terangnya.

Oleh karena itu, Rohman mengatakan bahwa tim kuasa hukum sangat tidak setuju dengan dakwaan yang diajukan oleh jaksa, dan mereka akan memberikan jawaban melalui eksepsi pada sidang kedua yang dijadwalkan akan diselenggarakan pada Kamis, tanggal 4 April mendatang.

Dalam persidangan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkapkan kekejaman yang dilakukan oleh terdakwa Yosep Hidayah dalam membunuh kedua korban, Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu. 

Dalam kasus ini, terdakwa Yosep Hidayah didakwa melanggar Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer, dan Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan subsider.

Menurut jaksa, Yosep Hidayah mengajak empat tersangka lainnya, yaitu Danu, Arigi, Abi, dan Mimin, untuk bersama-sama menghilangkan nyawa Tuti Suhartini dan Amalia Mustika dengan menggunakan golok dan stik golf.

Kejadian tragis tersebut terjadi pada tanggal 18 Agustus 2021 di Kampung Ciseuti, Desa Jalancagak, Kabupaten Subang.

(ipa)

0 Komentar