Tips dan Persiapan Mengajak Pacar Menikah di KUA

Mengajak Pacar Menikah di KUA
0 Komentar

PASUNDAN EKSPRES – Mengajak pacar menikah di KUA merupakan pilihan yang tepat bagi pasangan yang ingin melangsungkan pernikahan secara sederhana dan sah secara agama dan negara.

Berikut beberapa tips dan persiapan yang perlu diperhatikan sebelum Mengajak Pacar Menikah di KUA

1. Membangun Komitmen dan Keseriusan

Sebelum mengajak pacar menikah, pastikan kamu dan pacar sudah memiliki komitmen dan keseriusan yang sama dalam membangun hubungan pernikahan. Diskusikan secara terbuka tentang tujuan pernikahan, visi dan misi bersama, serta harapan-harapan di masa depan.

2. Menentukan Waktu yang Tepat

Baca Juga:Jokowi Ingin Jadi Jembatan dalam Pertemuan dengan Surya PalohTanggapan Tokoh Terhadap Pertemuan Jokowi dan Surya Paloh di Istana Merdeka, Penasaran Bahas Apa?

Pilihlah waktu yang tepat untuk mengajak pacar menikah. Pastikan kamu dan pacar dalam keadaan tenang dan fokus saat membicarakan pernikahan. Hindari mengajak pacar menikah saat sedang emosi atau stres.

3. Menyiapkan Momen Spesial

Momen mengajak pacar menikah bisa menjadi momen yang spesial dan tak terlupakan. Kamu bisa merencanakan momen romantis untuk melamar pacar, seperti di tempat favoritnya atau saat momen spesial seperti ulang tahun atau anniversary.

4. Mempersiapkan Persyaratan Menikah di KUA

Berikut beberapa persyaratan yang perlu dipersiapkan sebelum menikah di KUA:

  • Surat pengantar nikah dari kelurahan
  • Fotokopi KTP dan KK calon pengantin
  • Fotokopi akta lahir calon pengantin
  • Surat keterangan belum pernah menikah (N1)
  • Surat keterangan asal-usul (N2)
  • Surat keterangan tentang orang tua (N4)
  • Surat pernyataan untuk nikah (N7)
  • Pas foto 4×6 cm sebanyak 2 lembar (latar belakang biru)
  • Izin tertulis dari orang tua/wali (jika calon pengantin belum berusia 21 tahun)
  • Dispensasi nikah dari Pengadilan Agama (jika calon pengantin perempuan berusia kurang dari 16 tahun dan calon pengantin laki-laki berusia kurang dari 19 tahun)

5. Menentukan Wali Nikah dan Saksi

Wali nikah merupakan orang yang menikahkan mempelai perempuan. Saksi pernikahan diperlukan untuk sahnya pernikahan. Pastikan kamu dan pacar sudah menentukan siapa yang akan menjadi wali nikah dan saksi pernikahan.

Biaya pernikahan di KUA relatif terjangkau. Biaya tersebut biasanya digunakan untuk administrasi, buku nikah, dan penghulu.

0 Komentar