Sungguh Tega! Oknum Guru Perkosa 12 Santri Jadikan Bayi yang Lahir Untuk Alat Donasi

Sungguh Tega! Oknum Guru Perkosa 12 Santri Jadikan Bayi yang Lahir Untuk Alat Donasi
Sungguh Tega! Oknum Guru Perkosa 12 Santri Jadikan Bayi yang Lahir Untuk Alat Donasi
0 Komentar

Dakwaan primair, Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76D UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Lebih lanjut lagi, dakwaan subsidair, Pasal 81 ayat (2), ayat (3) jo Pasal 76D UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. (Fin/Jni)

0 Komentar