Sungguh Tega! Oknum Guru Perkosa 12 Santri Jadikan Bayi yang Lahir Untuk Alat Donasi

Sungguh Tega! Oknum Guru Perkosa 12 Santri Jadikan Bayi yang Lahir Untuk Alat Donasi
Sungguh Tega! Oknum Guru Perkosa 12 Santri Jadikan Bayi yang Lahir Untuk Alat Donasi
0 Komentar

BANDUNG – Kelakuan tak bermoral Herry Wirawan, oknum Guru pemerkosa 12 Santri di Bandung sangat membuat semua orang geram. Bagaimana tidak, ia tak hanya memperkosa santriwati, anak yang lahir dari hubungan itu pun bahkan dijadikan alat untuk meraup donasi.

Berbagai fakta itu terungkap dari pemantauan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Tidak cuma itu, Herry Wirawan mendaftarkan 8 dari 9 bayi yang dilahirkan para santriwati sebagai yatim piatu.

Baca Juga:Yayang Ari Wijaya Serap Aspirasi MasyarakatHUT Ke-44, BPJamsostek Pererat Ikatan Tingkatkan Relasi

Bayi-bayi malang itu pun, ia gunakan untuk meminta sumbangan pada banyak pihak.

Lalu kepada para korban, ia melakukan tipu daya menjanjikan biaya pendidikan bahkan janji menikahi para korban.

Kemudian, ia pun melakukan penggelapan dana bantuan operasional sekolah (BOS). Sampai dana pendidikan Indonesia Pintar, yang seharusnya menjadi hak para santri.

Lebih lanjut lagi, menurut keterangan Pelaksana Tugas (Plt) Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat (Jabar), Riyono SH MHum, ada dua bayi lain yang masih dalam kandungan.

Dengan demikian, tidak menutup kemungkinan jumlah bayi yang dilahirkan bakal berjumlah 11.

Delapan bayi sebelumnya diketahui pada tahap pra penuntutan. Kemudian ketika masuk ke persidangan, bertambah 1 bayi lagi yang dilahirkan.

Kasipenkum Kejati Jawa Barat menuturkan, kasus pencabulan dengan terdakwa Herry, dilimpahkan kepada PN Bandung pada 3 November 2021 dengan Surat Nomor: B-5069/M.2.10.3/Eku.2/11/2021.

Baca Juga:Cara Menghilangkan Lemak di Perut Tanpa Ribet!BUMD Belum Maksimal Beri PAD, DPRD Subang Minta Beberapa Regulasi Dioptimalkan

Penetapan Pengadilan Negeri Bandung Nomor 989/Pid.Sus/2021/PN.Bdg tanggal 3 November 2021 menentukan sidang pada hari Kamis tanggal 11 November 2021.

Dari perbuatan bejatnya itu, terdakwa HW didakwa melanggar pasal berlapis.

0 Komentar