Pelantikan Kades di Subang Terancam Tak Teranggarkan, Ini Penyebabnya

Pelantikan Kades di Subang Terancam Tak Teranggarkan, Ini Penyebabnya
INDRAWAN SETIADI/PASUNDAN EKSPRES DANA PILKADES: Panitia Pilkades saat menerima dana bantuan pelaksanaan Pilkades Serentak dari Bupati Subang belum lama ini.
0 Komentar

Mita menegaskan, jika pelantikan untuk kades terpilih nanti masih menunggu SK dari Bupati Subang. “Belum ada ketentuannya akan serentak apa tidak. Kita masih nunggu SK bupati. Soalnya begini, dari 58 desa yang sekarang melaksanakan Pilkades serentak, tidak semua masa jabatannya berakhir di waktu yang sama,” katanya.

Berangkat dari situlah, ditambahkan Mita, jika pelantikan masih dalam perumusan. “Nanti kita lihat saja bagaimana teknisnya kalau sudah ada SK, Sabtu ini baru akan mulai dirapatkan dengan Bupati,” imbuh Mita.

Saat ditanyakan bagaimana jika ke depan ada indikasi pemungutan biaya untuk pelantikan kades terpilih, Mita menyebut akan diatur pada SK Bupati nanti. Untuk sementara saat ini dia menyebut masih konsentrasi pada pelaksanaan, belum pada pasca pelaksanaan, termasuk pelantikan.

Baca Juga:Baznas Subang Raih Predikat Wajar Pelaporan Keuangan dari Kantor Akuntan PublikJalan Provinsi di Desa Rancasari Rusak Parah, Kapan Pemerintah Turun Tangan?

“Iya belum tau, karena memang untuk biaya pelantikan itu dari yang sudah-sudah tidak dianggarkan oleh panitia. Nanti kita lihat saja di SK Bupati yah,” tambahnya.

Sementara itu, PLT Kadispemdes Kabupaten Subang Dadan Dwiyana berharap, Pilkades serentak di Subang berharap dapat berjalan dengan lancer, hingga pelantikan para kepala desa terpilih. Ia menekankan kepada seluruh panitia Pilkades Serentak agar kelengkapan logistik. “Pelaksanaan Pilkades harus segera dilengkapi logistiknya, mengingat Pilkades akan dilaksanakan pada pekan depan. Selain itu saya mengimbau, agar semua pihak menghormati seluruh rangkaian Pilkades Serentak, mulai dari masa kampanye, masa tenang, hingga masa pemilihan nanti,” tukasnya.(ygi/idr/vry)

Biaya Pilkades dari APBD Kabupaten/Kota

*)Berdasarkan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Pasal 4 Ayat 6

  1. Pengadaan Surat Suara
  2. Kotak Suara
  3. Kelengkapan Peralatan Lainnya
  4. Honorarium Panitia

5. Biaya Pelantikan

Laman:

1 2
0 Komentar