Pelantikan KPPS Pemilu 2024 dan Persiapan yang Dilakukan oleh PPS

Pelantikan KPPS Pemilu 2024 dan Persiapan yang Dilakukan oleh PPS
Pelantikan KPPS Pemilu 2024 dan Persiapan yang Dilakukan oleh PPS
0 Komentar

PASUNDAN EKSPRES- Proses dan Persiapan Pelantikan KPPS Pemilu 2024: Menjelajahi Peran Penting Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara” Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara, atau KPPS, merupakan lembaga yang bertanggung jawab menyelenggarakan pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) saat hari pemilihan umum.

KPPS ini dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS), suatu lembaga yang mengawasi dan mengkoordinasikan seluruh proses pemilihan umum di tingkat kelurahan/desa. KPPS dan PPS berada di bawah KPU atau Komisi Pemilihan Umum.

Pelantikan KPPS untuk Pemilu 2024 dijadwalkan pada 25 Januari 2024, sesuai dengan Keputusan KPU Nomor 1669 Tahun 2023. Proses pelantikan dijalankan oleh PPS setempat, yang bertanggung jawab atas pembentukan KPPS. Pelantikan dapat dilakukan baik secara tatap muka (offline) maupun daring (online), tergantung pada kondisi pelaksanaan.

Baca Juga:Prabowo-Gibran Unggul dalam Survei Elektabilitas Capres-Cawapres 2024 Menurut Charta PolitikaHasil Debat Cawapres 2024: Muhaimin Iskandar Disorot, Rendahnya Sentimen Positif Cak Imin

Pelantikan KPPS menandai tahap akhir dari seleksi KPPS, dimulai dari pengumuman pendaftaran pada 11 Desember 2023. Seleksi KPPS mencakup penelitian administrasi, pengumuman hasil seleksi, dan respons dari masyarakat. Hasil seleksi KPPS telah diumumkan pada 29-30 Desember 2023, dengan penetapan anggota KPPS dilakukan pada 24 Januari 2024.

Anggota KPPS yang telah dilantik akan bertugas selama satu bulan, dari 25 Januari hingga 25 Februari 2024. Selama periode tersebut, KPPS memiliki tanggung jawab untuk menyelenggarakan pemungutan suara pada 14 Februari 2024 di TPS, dan menjalankan tugas-tugas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sebelum pelantikan KPPS, PPS telah melakukan sejumlah persiapan. Ini mencakup penyusunan dan penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) berdasarkan hasil perbaikan Daftar Pemilih Sementara (DPS), penetapan lokasi dan sarana TPS, serta penyelenggaraan bimbingan teknis (bimtek) bagi anggota KPPS.

PPS juga merancang jadwal dan mekanisme pengawasan serta berkoordinasi dengan instansi terkait seperti Bawaslu, Polri, TNI, dan masyarakat.

Dengan demikian, KPPS dan PPS berperan krusial dalam penyelenggaraan pemilihan umum di tingkat kelurahan/desa.

0 Komentar