Pemkab Subang Gencarkan Aplikasi Si Abah Jawara

Pemkab Subang Gencarkan Aplikasi Si Abah Jawara
MAKSIMALKAN: Kadiskominfo Kabupaten Subang Sumarna didampingi operator Siska Subangkit menunjukan aplikasi Si Abah Jawara. VERRY KUSWANDI/PASUNDAN EKSPRES
0 Komentar

Dari perijinan, sistem elektronik secara online kemarin sudah di-launching-kan, bahkan tanda tangan elektronik juga sudah. Dari kepegawaian, ada Simpeg (Sistem Informasi Kepegawaian). Kemudian juga, dari pengelolaan pengadaan pelelangan sudah ada Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE).
“Kita mendapat penghargaan dari tingkat nasional, penyelenggaraan LPSE di Kabupaten Subang sudah memenuhi delapan standar,” paparnya.

Menurut Kadiskominfo, banyak yang perlu disiapkan untuk mencapai SPBE. Salah satunya Si Abah Jawara sebagai bentuk dari SPBE yang lebih ke arah transparansi untuk penyelenggaraan pemerintahan e-government. Ke depan, Diskominfo akan menjadi dinas yang strategis. “Mau tidak mau, suka tidak suka, dunia digital akan menjadi yang harus dihadapi. Tidak bisa ditolak. Pemerintah juga harus bisa menyesuaikan dan beradaptasi. Kalau tidak mengikuti perkembangan digitalisasi, pemerintahan kita akan ditinggalkan oleh masyarakat,” tandasnya.

Sementara itu, Plt Kabag Kesra Setda Kabupaten Subang, Drs,. H. Nana Mulyana, M.Si mengatakan, berdasarkan Perbup Nomor 6 tahun 2019, mekanisme untuk pengajuan hibah bansos tidak seperti dulu dulu. “Kalau dulu bisa langsung kemudian dicatat dan diadministrasikan. Kalau sekarang itu tidak dan harus di-online-kan,” jelas Plt. Kabag Kesra.

Baca Juga:Siswa Takhosus Tahfidz Al-Muhajirin, Target 2 Tahun Hafal Alquran 30 JuzPolres Operasi Pekat di Pintu Tol Sadang

Menurut Nana, siapapun masyarakat bisa di rumah masing-masing mengajukannya bantuan hibah bansos, tidak perlu datang ke Pemda. Cukup membuka website Si Abah Jawara atau https://siabah.subang.go.id. Nanti akan muncul aplikasi untuk bantuan hibah bansos. Jadi cukup dia daftar di sana dan otomatis itu nanti akan terregister,” jelasnya.

Pemkab Subang mengimbau kepada masyarakat yang mengajukan bantuan hibah bansos, mohon dari sekarang harus segera di-online-kan, karena batas waktu yang sudah terbatas. “Dalam Perbup itu diamanatkan, untuk tahun yang akan datang 2020 maksimal akhir Mei harus sudah ter-online-kan. Kalau tidak ter-online-kan di akhir Mei. Jika sudah masuk ke 1 Juni 2019 sudah tidak bisa, karena sistemnya terkunci secara otomatis. Jadi kalau sistem terkunci sudah tidak bisa. Otomatis dia tidak akan mendapatkan bantuan bansos,” kata Nana.(vry)

0 Komentar