Cara Mendapatkan Subsidi Kuota Gratis Kemendikbud 2021

Cara Mendapatkan Subsidi Kuota Gratis Kemendikbud 2021
Cara Mendapatkan Subsidi Kuota Gratis Kemendikbud 2021
0 Komentar

Cara Mendapatkan Subsidi Kuota Gratis Kemendikbud 2021. Pemerintah memperpanjang bantuan subsidi kuota internet bagi 38,1 juta siswa dan tenaga pendidik di Indonesia.

Subsidi kuota diperpanjang sampai bulan Desember 2021, ke berbagai sektor pendidikan, baik lingkup keagamaan, madrasah, dan juga pesantren.

“Anggaran akan ditambah Rp5,54 triliun, dari yang sudah dialokasikan sebelumnya sebesar Rp 3 triliun,” kata Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani

Baca Juga:Beragustusan Itu Ya Bersyukur   Rahasia dan Tips Pemanasan sebelum Hubungan Agar Suami Istri Puas

Berikut rincian bantuan kuota internet gratis dari Kemendikbudristek masa ajaran baru 2021/2022 dillansir laman Indonesia.go.id, Senin (2/8/2021):

Cara Mendapatkan Subsidi Kuota Gratis Kemendikbud 2021

  • Peserta Didik jenjang pendidikan anak usia dini (PAUD) akan mendapatkan Kuota Umum 7 GigaByte (GB) per bulan
  • Peserta Didik Jenjang SD sampai SMA akan mendapatkan Kuota Umum 10 GB per bulan
  • Pendidik Jenjang PAUD sampai SMA akan mendapatkan Kuota Umum 12 GB per bulan
  • Dosen dan Mahasiswa Akan mendapatkan Kuota Umum 15 GB per bulan

Bantuan kuota internet gratis ini akan disalurkan kepada nomor telepon pelajar dan pengajar yang sudah terdaftar di sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

Cara mendaftar Penerima bantuan kuota internet gratis dari Kemendikbud:

  • Calon penerima harus melapor kepada pimpinan satuan pendidikan sebelum masa penyaluran untuk mendapatkan bantuan kuota
  • Pimpinan atau operator satuan pendidikan harus mengunggah surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM) untuk nomor yang berubah atau nomor baru pada laman Kemendikbudristek https://vervalponsel.data.kemdikbud.go.id/ atau https://pddikti.kemdikbud.go.id/ (untuk jenjang pendidikan tinggi)

Syarat dan kriteria penerima bantuan kuota internet gratis Kemendikbudristek:

Peserta Didik pada PAUD dan jenjang pendidikan dasar dan menengah:

  • Terdaftar di sistem dapodik
  • Memiliki nomor ponsel aktif atas nama peserta didik/orang tua/anggota keluarga/wali

Peserta didik jenjang pendidikan perguruan tinggi atau mahasiswa:

  • Terdaftar di sistem Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti)
  • Berstatus aktif dalam perkuliahan atau sedang menuntaskan gelar ganda (double degree).Memiliki nomor ponsel aktif

Pendidik pada PAUD dan jenjang pendidikan dasar dan menengah:

  • Terdaftar di sistem Dapodik dan berstatus aktif
  • Memiliki nomor ponsel aktif
0 Komentar